Sidang Nazaruddin
ICW Nilai KPK Perlu Direformasi
Menyikapi masalah janggalnya dakwaan Nazaruddin yang hanya menyebutkan seorang Anggota Komisi X DPR, Angelina Sondakh saja
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyikapi masalah janggalnya dakwaan Nazaruddin yang hanya menyebutkan seorang Anggota Komisi X DPR, Angelina Sondakh saja, rupanya membuat ICW berharap KPK dapat mereformasikan insitusinya.
Seperti yang diungkapkan Koordinator Monitoring ICW, Febry Diansyah saat ditemui wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (1/12/2011).
Kata Febry dalam penyelesaian kasus di KPK, yang sudah masuk ditangani penyidik KPK, seharusnya juga mendapatkan pengawasan khusus oleh Pimpinan KPK.
"KPK harus bekerja jauh lebih keras lagi. Penyidik harus diawasi ketat oleh Pimpinan atau pejabat sturktural KPK,"ujar Febry mengusulkan.
Seperti dibertikan sbelumnya, Febri menilai dalam surat dakwaan yang dilontarkan Jaksa saat menggelar sidang perdana Nazaruddin hanya mencantumkan nama Anggota komisi X DPR RI, Angelina Sondakh. Padahal kata Febri, Nazar saat menjalani pemeriksaan di KPK sering kali menyebutkan beberapa nama politisi lain dalam kasusnya.
"Saya kira harus ada pertanyaan serius kepadas KPK soal bagaiamana nama yang lainnya. Seperti Anas Urbaningrum dan orang partai lainnya," ujar Febri mempertannyakan.