Senin, 6 Oktober 2025

Sidang Nazaruddin

Uang Suap Rp 4,6 Miliar Disimpan di Brankas

Muhammad Nazaruddin mendapatkan lima lembar cek senilai 4,6 miliar atas upayanya mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Uang Suap Rp 4,6 Miliar Disimpan di Brankas
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2011). Nazaruddin terancam 20 tahun penjara terkait kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI Palembang. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad  Nazaruddin mendapatkan lima lembar cek senilai 4,6 miliar atas upayanya mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet untuk PT Duta Graha Indah Tbk.

Lima lembar cek itu diserahkan oleh Yulianis dan Oktarina Furi setelah mendapatkannya dari Mohhamad El Idris di kantor PT Anak Negeri.

"Cek itu sebagai realisasi dari sebagian kontrak proyek pembangunan Wisma Atlet, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan setelah dikurangi PPn dan PPh," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wiradana membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/11/2011).

Lima cek yang diberikan oleh Muhamaad El Idris selaku Manager Marketing PT DGI dalam tiga tahap. Pertama  sebanyak dua lembar cek BCA nomor AN 344079 senilai Rp 1,065 miliar dan cek BCA nomor AN. 344083 senilai Rp 1,105 miliar yang dicairkan pada 25 Februari 2011.

Kemudian dua lembar cek BCA nomor AN 232166 senilai Rp 1,12 miliar dan cek BCA nomor AN 232170 senilai Rp 1,050 miliar yang dicairkan pada 18 Februari. Terakhir, satu lembar cek yaitu cek Bank Mega nomor. 578809 nominal Rp 335.700.000 yang diterima oleh Yulianis dan dicairkan pada 4 April 2011.

Kadek mengatakan lima lembar cek itu dikeluarkan dari rekening PT. Hastatunggal Persadhabakti dan rekening PT. Bina Bangun Abad yang pengelolaannya dibawah manajemen PT DGI Tbk.

"Uangnya disimpan didalam brankas PT. Anak Negeri yang mana brangkas tersebut berada dibawah penguasaan terdakwa (Nazaruddin) dan Neneng Sri Wahyuni (istri Nazaruddin) selaku direktur Keuangan PT. Anak Negeri," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved