Si Seksi Pembobol Citibank
Dwi Herawati Loloskan 87 Transaksi Transfer Melinda
Dwi Herawati binti Harnowijoyo meloloskan 87 transaksi transfer uang senilai Rp 17,3 Miliar dan 1.8 juta dolar AS yang diajukan Inong Melinda Dee.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan teller Citibank Cabang Landmark, Jakarta Selatan Dwi Herawati binti Harnowijoyo meloloskan 87 transaksi transfer uang senilai Rp 17,3 Miliar dan 1.8 juta dolar AS yang diajukan Inong Melinda Dee.
"Dwi Herawati memproses formulir transfer yang tidak sesuai dengan standar prosedur transaksi pemindahbukuan dana, dilakukan terdakwa sebanyak 82 kali transaksi," kata Arya dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2011).
Atas hal itu, Jaksa Penuntut Umum Arya M mendakwa Dwi Herawati dengan pasal 49 ayat (1) huruf a undang-undang Nomor 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dwi sendiri tak mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU. Walhasil, sidang berlanjut dengan agenda mendengarkan saksi-saksi.
Dwi didakwa sama seperti dua rekannya Iriane dan Betharia. Dalam dakwaan subsider ketiganya diancam dengan pasal 49 ayat (2) huruf b UU perbankan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya ketiga terdakwa diduga membantu mempermudah Citigold Executive atau Relationship Manager Citibank Cabang Landmark Inong Malinda Dee untuk membobol Citibank.