Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Tangkap Jaksa

Anak Buah Terima Suap, Kajari Cibinong Dicopot

Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Suripto Widodo dicopot dari jabatannya terkait kasus yang menjerat anak buahnya, Sistoyo.

Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Suripto Widodo dicopot dari jabatannya terkait kasus yang menjerat anak buahnya, Sistoyo.

Keputusan pencopotan Suripto dari Kajari Cibinong ditandatangani Wakil Jaksa Agung Darmono.

"(Pencopotan) Kajari Cibinong berdasarkan keputusan Wakil Jaksa Agung. Jadi dalam putusannya itu menyatakan bahwa Suripto Widodo terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/11/2011).

Suripto melanggar pasal 3 angka 6,17, dan 15 Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang kepegawaian. "Jadi diberikan hukuman pembebasan dari jabatan struktural," ujar Noor.

Namun, Noor belum mengetahui penempatan Suripto setelah dicopot dari jabatan struktural. Keputusan penempatan Suripto menunggu keputusan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin).

Pencopotan diputuskan setelah Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memeriksa Suripto. "Ya (pencopotan), setelah ada hasil dari pemeriksaan di Aswas," katanya.

Mengenai adanya dugaan aliran dana yang diterima Suripto dari Sistoyo, Noor mengaku pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap hal tersebut.

"Kalau memang dari penyidikan KPK ada ke sana, ya silahkan saja itu (diproses). tetapi kalau di sini urusannya disiplin kepegawaian," tukasnya.

Suripto Widodo merupakan atasan jaksa Sistoyo di Kejaksaan Negeri Cibinong. Jaksa Sistoyo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah sebelumnya ditangkap saat kedapatan menerima uang senilai Rp 99,9 juta di mobilnya pada Senin (21/11/2011) petang.
Uang itu diserahkan seorang bernama Anton Bambang yang merupakan orang suruhan Edward, agar Sistoyo bisa meringankan tuntutan dalam berkas perkara kasus penipuan sebuah proyek yang melibatkan Edward.   

Sistoyo ditahan KPK di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan Edward dan Anton Bambang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Rutan Cipinang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved