Bagaimana Mengklaim Uang Kelahiran di Jamsostek?
Setiap tenaga kerja dapat mengajukan klaim persalinan, apabila tenaga kerja tersebut telah mengikuti Program Jamsostek
Kepada Yth Tribun Lampung. Saya mau tanya, apakah bisa mengklaim uang kelahiran di Jamsostek? Istri saya telah mengikuti program Jamsostek lebih dari 5 tahun. Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Pengirim : +6281272634xxx
Biaya Persalinan Normal Rp 500 Ribu
Setiap tenaga kerja dapat mengajukan klaim persalinan, apabila tenaga kerja tersebut telah mengikuti Program Jamsostek, yang terdiri dari : Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
Adapun besarnya bantuan biaya persalinan normal sebesar Rp 500 ribu dan ditanggung sampai dengan kelahiran anak ke tiga. Namun apabila terjadi persalinan dengan tindakan medis maka PT Jamsostek (Persero) akan membayar/ memberikan bantuan sesuai dengan rumah sakit yang bekerjasama dengan Jamsostek. Terima kasih.
Irwan Naser
Account Officer PT Jamsostek Cabang Lampung I (reny)