Jumat, 3 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Citibank

Citibank Akui Belasan Relationship Manager Kena Sanksi

Citibank menyatakan setiap tahunnya memberikan sanksi kepada Relationship Manager (RM) karena menyimpan form kosong.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Citibank Akui Belasan Relationship Manager Kena Sanksi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Malinda Dee

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Citibank menyatakan setiap tahunnya memberikan sanksi kepada Relationship Manager (RM) karena menyimpan form kosong. Menurut peraturan Citibank, seorang RM tidak diperholehkan menyimpan atau meminta form kosong.

Ucapan tersebut dikatakan Branch Manager Landmark Citibank, Paulina Suryanti saat bersaksi di depan ketua majelis  hakim Gusrizal, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta (21/11/2011).

"Perjanjian antara individu RM dengan Citibank tidak memperbolehkan hal tersebut," kata Paulina.

Salah seorang penasehat hukum Malinda Dee lalu menanyakan apakah Paulina juga pernah melakukan perbuatan seperti itu. Namun, pertanyaan penasehat hukum langsung dipotong ketua majelis hakim Gusrizal.

"Tanya saja yang baik, kenapa emosional, dia sebagai saksi," ujar Gusrizal.

"Saya tidak berkepentingan," kata Paulina.

Awal kasus pembobolan dana nasabah Citibank dikarenakan adanya keluhan dari Surjati Teguh Budiman. Ia merasa tidak melakukan transaksi. Namun, Surjati mengaku banyak menandatangani banyak form kosong yang diberikan oleh Malinda Dee.

Dari keluhan itu, Paulina sebagai branch manager kemudian melakukan investigasi dan melihat adanya kesamaan modus dengan rekening nasabah Rohli Bin Pateni dengan N Susetyo Sutadji. Dalam transaksi kedua nasabah tersebut terdapat aliran dana kepada Visca Lovitasari dan Ismail Bin Janim.

Diketahui, Malinda Dee melakukan proses transfer dalam rentang waktu Februari 2007 hingga Februari 2011. Dengan total ada 117 kali transaksi transfer.

Malinda setidak-tidaknya melakukan 117 transaksi terdiri dari 64 kali transaksi dalam rupiah senilai Rp 27.369.065.650. Sedangkan 53 transaksi dolar AS dengan nilai 2.082.427 dolar Amerika.

Malinda melakukan pentransferan dana dari rekening nasabah Citigold Citibank Landmark milik saksi Rohli Bin Pateni, saksi N Susetyo Sutadji dan Surjati T Budiman serta nasabah Citigold lainnya.

Transfer dilakukan melalui voucher maupun formulir transfer, dimana Malinda Dee mengisi sendiri formulir tersebut mulai dari nama nasabah, nominal, hingga keperluan transfer.

Hal ini dilakukan Malinda tanpa sepengetahuan nasabah pemilik rekening. Uang nasabah Citigold Citibank ini ditransfer Malinda ke sejumlah rekening termasuk milik sang adik, Visca Lovitasari dan adik iparnya, Ismail bin Janim.

Malinda dijerat dengan dakwaan kesatu primair melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 49 ayat (2) huruf b UU TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved