Selasa, 7 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Citibank

Malinda Harus di Ruangan Bersuhu 20 Derajat Celcius

Inong Malinda Dee terlihat menunggu sidang di ruang khusus berpendingin udara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Malinda Harus di Ruangan Bersuhu 20 Derajat Celcius
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Tersangka kasus pencucian uang dan kejahatan perbankan, Malinda dee

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inong Malinda Dee terlihat menunggu sidang di ruang khusus berpendingin udara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurut Humas PN Jakarta Selatan, M Samiaji, Malinda Dee diharuskan berada diruang ber-ac terkait operasi radang payudara yang pernah dilakukannya.

"Alasan di ruang ber-ac karena ada keterangan dari dokter bedah Malinda, tidak boleh di ruangan diatas suhu 20 derajat celcius. Alasannya bekas operasi bisa iritasi," kata Samiaji di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (16/11/2011).

Namun, Samiaji mengaku lupa rumah sakit mana yang merekomendasikan Malinda Dee berada di ruang ber-ac. "Ya berdasarkan keterangan dokter spesialis," katanya.

Samiaji juga mengatakan pihaknya siap memberi penjelasan bila kasus Malinda menjadi sorotan Kementerian Hukum dan HAM. Alasan kemanusiaan juga dikatakan Samiaji mengenai penempatan terdakwa pembobol dana nasabah Citibank itu di Ruang Bapas.

"Sekali lagi ini bukan hanya Malinda. Terdakwa lain juga bisa mengajukan," imbuhnya.

Sementara itu pengacara terdakwa penganiaya Irzen Octa, Luthfie Hakim mempertanyakan penempatan Malinda Dee di ruangan khusus.

"Satu pertanyaan aja, kenapa sih harus ada yang khusus, kriterianya apa sampai harus ada yang khusus. Jadi, itu yang harus dibenahi bukan semuanya harus minta yg khusus, nantinya tidak ada yang khusus lagi dong," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved