Jumat, 3 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Citibank

Malinda Dee Dapat Ruang AC Karena Sakit Jika Kepanasan

Terdakwa pembobol dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee menunggu jadwal sidang di ruangan khusus dengan berpendingin ruangan

zoom-inlihat foto Malinda Dee Dapat Ruang AC Karena Sakit Jika Kepanasan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Tersangka kasus pencucian uang dan kejahatan perbankan, Malinda dee menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (8/11/2011). Malinda terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa pembobol dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee menunggu jadwal sidang di ruangan khusus dengan berpendingin ruangan. Malinda dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (16/11/2011).

Malinda Dee menunggu di ruang Bapas PN Jakarta Selatan. Padahal, tahanan lain saat menunggu sidang ditempatkan di ruang tahanan khusus berjeruji besi seperti terdakwa penyalahgunaan obat terlarang Putri Aryanti Haryowibowo dan terdakwa terorisme Abu Bakar Baasyir. Kedua terdakwa yang sempat menjadi perhatian publik itu tidak mendapatkan fasilitas pendingin udara.

Istri siri Andhika Gumilang pun mendapatkan pengawalan ketat dari sekitar 10 pengawal pribadi berbadan besar. Mereka berjaga di depan ruang Bapas serta dibantu dari jaksa serta polisi.

Ketika dikonfirmasi dengan penasehat hukum Malinda Dee, Batara Simbolon, ia menyebutkan kliennya tidak dapat berada dalam suhu yang panas. Batara mengkhawatirkan kliennya akan kembali jatuh sakit.

"Ibu Malinda tidak bisa kepanasan terlalu lama. Karena bisa bermasalah lagi. Bukan perlakukan khusus. Demi kesehatan. Karena persidangan mengharuskan terdakwa sehat," ujar Batara.

Bataran pun mengaku telah mengirimkan surat kepada pengadilan. Namun ia belum mengecek apakah ada surat balasan dari pengadilan. "Nanti saya cek ke staf," katanya.

Menurut Batara, perlakuan kepada Malinda demi alasan kemanusiaan. Terpenting, katanya, kliennya tetap berada di Pengadilan. "Justru dengan adanya tempat itu mempercepat proses persidangan. Kalau ibu sakit kan memperlambat proses persidangan," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved