Bom Bunuh Diri Cirebon
PN Tangerang Adili 8 Terduga Teroris Sukoharjo
Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (9/11/2011) mengadili delapan terduga teroris yang ditangkap di Sukoharjo, Jawa Tengah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (9/11/2011) mengadili delapan terduga teroris yang ditangkap di Sukoharjo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Mereka ada kaitannya dengan jaringan bom bunuh diri Cirebon pada 15 April 2011.
Saat yang sama, lima terdakwa terduga teroris Cirebon yang lebih dulu disidangkan adalah Ahmad Basuki, Arief Budiman, Musola, dan Andri Siswanto. Sedang Mardiansyah tak berkaitan bom Cirebon. Persidangan kelimanya sudah pada tahap pemeriksaan para saksi.
Delapan terdakwa itu yakni Ari Budi Santoso alias Abbaz alias Erwan alias Mustofa, Hari Budiarto alias Hari alias Nobita, Arifin Nur Haryono alias Arifin, Jakim alias Zaim alias Saiful Mubaraq, Edi Tri Wijayanto alias Edi alias Jablay alias Edi Jablay, Ishak Andriana alias Abu Syifa, Echo Ibrahim alias Eko Ibrahim alias Baim, dan terakhir Dzulkifli Lubis alias Abu Irhab alias Jaisyul Haq.
Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Tangerang Doddy Hermayadi belum lama ini mengatakan pelimpahan delapan terdakwa kasus terorisme dari Sukoharjo karena faktor keamanan. Sama dengan terdakwa dari Cirebon. Selain diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung.
Sementara para hakim yang akan mengadili perkara mereka, lanjut Doddy, adalah Bambang Widiatmoko, Viktor Pakpahan, Imanuel Sembiring, Bambang Sunarto Utoyo, G Pasaribu, Ibnu Basuki Widodo, Abdul Hutapea, dan I Made Suparta. Di antara mereka ada yang duduk di majelis yang sama. (*)