Jumat, 3 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Bank

Hari Ini Malinda Dee Mulai Disidang

Selasa (8/11/2011) Malinda akan mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Hari Ini Malinda Dee Mulai Disidang
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Manager Relation Citibank yang juga tersangka menggangsir uang nasabah hingga Rp 17 miliar dengan modus blangko fiktif, Inong Malinda Dee, tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan ke Kejaksaan, Rabu (14/9/2011). Selain tersagka, Bareskrim Mabes Polri juga melimpahkan barang bukti perkara berupa uang tunai sebesar Rp 1,6 miliar dan ratusan barang bukti lainya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana terdakwa pembobol dana nasabah Citibank Inong Malinda Dee digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). Malinda akan mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi mengaku pihaknya siap membacakan dakwaan bagi suami siri Andhika Gumilang tersebut. "Siap, Jaksa Penuntut Umum siap membacakan dakwaan," kata Masyhudi melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (8/11/2011).

Hal senada juga diungkapkan penasehat hukum terdakwa, Batara Simbolon. Ia menyatakan kliennya siap menghadapi sidang perdana yang dijadwalkan akan dimulai pada pukul 10.0 WIB.

"Siap sekali. Doakan saja,semoga Tuhan memberikan kekuatan kepada ibu (Malinda)," kata Batara.

Sementara, pihak PN Jakarta Selatan  berencana meminta bantuan kepolisian untuk mengamankan jalannya sidang."Kalau soal pengamanan biasa sidang yang dianggap menarik bisa jadi di sini minta tolong ada kepolisian yang ikut mengamankan sidang," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Samiaji

Sidang Malinda Dee akan dipimpin oleh Gusrizal dengan anggota Kusno dan Yonisman. Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketuai oleh Tatang Sutarna dengan  anggota  Helmi, Rustam, Dede Herdiana, Arya W dan Jul Indra Dhana.

Malinda diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir Maret 2011 dan ditahan di rutan Bareskrim Polri. Setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Malinda kemudian dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu.

Malinda dijerat pasal Undang-undang Perbankan dan pasal Undang-undang TindakPidana Pencucian Uang. Malinda dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Malinda Dee diduga melakukan pembobolan nasabah Citibank senilai Rp 30 miliar. Nasabah yang dananya dibobol Malinda antara lain Ali Sadikin, Gaby Bakrie, Nono Sampono dan R Hartono.

Uang yang berasal dari nasabah tersebut dialirkan  Malinda kepada adiknya Visca Lovitasari dan adik ipar, Ismail Bin Janim. Dari rekening keduanya, uang tersebut disalurkan kembali ke rekening Malinda, suami siri Andhika Gumilang dan PT Esklusif Jaya Perkasa. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved