Sabtu, 4 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Citibank

Andhika Ngaku Mau Ikut Tante Malinda Dee

Suami siri Malinda Dee, Andhika Gumilang ternyata memiliki sejumlah identitas palsu. Jaksa pun akhirnya mendakwa Andhika atas

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Andhika Ngaku Mau Ikut Tante Malinda Dee
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Suami siri Inong Melinda Dee, Andhika Gumilang, mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (24/10/2011). Andhika didakwa menerima dan menggunakan hasil pencucian uang nasabah Citibank dari terdakwa Malinda Dee, berupa uang sejumlah 331 juta Rupiah dan satu unit mobil Hummer H3 warna putih. Karenanya Jaksa menuntut Andhika 15 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suami siri Malinda Dee, Andhika Gumilang ternyata memiliki sejumlah  identitas palsu. Jaksa pun akhirnya mendakwa Andhika atas tindak pidana pemalsuan kartu identitas atau KTP.

Dalam persidangan lanjutan Andhika Gumilang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2011). Andhika diketahui pernah mengajukan surat pindah kepada kelurahan Tanjung Barat, Jakarta Selatan pada 2 Juni 2010.

Kepala Satuan Pelayanan Pendudukan Kelurahan Tanjung Barat, Ahmad Yusuf mengatakan dalam surat tersebut Malinda Dee berstatus kepala keluarga.

"Malinda pernah ajukan surat pindah Mei 2010. Dalam kartu keluarga baru tertera Malinda sebagai kepala keluarga," kata Ahmad dihadapan majelis hakim yang diketuai Yonisman.

Ahmad juga melihat status Andhika terus berubah-ubah. Ia pernah bertemu kembali dengan Andhika untuk pembuatan KTP namun dalam Kartu Keluarganya status model tersebut kembali berbeda.

"Diawal, nama Andika tidak tercantum waktu itu terdakwa bilang mau ikut tante Malinda," kata Ahmad.

Sementara, Lurah Senayan Ratu Dyan Herawati mengatakan penyidik pernah memberikan fotokopi KTP atas nama Juan Ferrero dengan alamat di Capital Residence.

"Itu memang wilayah saya. Di KTP tertulis lurah nama saya," kata Ratu.

Namun, Ratu membantah bila di KTP tersebut merupakan tanda tangannya. "Tidak pernah teregister di kelurahan Senayan. Saya merasa dirugikan karena identitas saya digunakan," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Helmi mengatakan perbuatan Andhika yang menggunakan KTP palsu tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil, baik bagi pihak Kelurahan Senayan maupun bagi pihak Bank BCA KCP Tebet Barat, Jakarta Selatan.

JPU menjerat Andhika melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP. Andhika diduga dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved