SMS Sedot Pulsa
Kemenkominfo Akui Pengawasan BRTI Lemah
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengakui bahwa pengawasan yang dilakukan BRTI terhadap content provider lemah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengakui bahwa pengawasan yang dilakukan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) terhadap content provider lemah.
"Saya tidak memungkiri kalau banyak kekurangan di kami dan BRTI. Masih banyak penindakan yang mesti dilakukan. Yang dibilang IMOCA (Indonesia Mobile and Online Content Provider Association) ada benarnya, kalau pengawasan kami memang tidak maksmal," kata Kepala Bagian Umum dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S Dewa Broto kepada wartawan, Kamis (13/10/2011).
Meskipun demikian, Kemenkominfo pun mengungkapkan bahwa IMOCA sendiri tidak menghormati aturan yang telah dibuat, seperti mengajukan judicial review atas permen nomor 1 tahun 2009.
"Memang kalau Permen itu di-judicial review aturan itu menjadi tidak ditegakkan, tidak bisa. Aturan itu tetap berlaku. Lagi pula perangkat yang mengikat CP (Conten Provider) banyak, masih ada di atasnya undang-undang telekomunikasi," ungkapnya.
Hingga bulan Juli 2011, ada sekitar 9.000 lebih pengaduan ke Kemenkominfo terkait CP bermasalah. "Kita bukannya tidak melakukan apa-apa, ada beberapa kita lakukan penindakan. Salah satunya, dgn menutup CP yang paket umroh yang ternyata menipu," ungkapnya.
Content Provider saat ini mendapat sorotan yang besar dari masyarakat, karena dianggap telah banyak merugikan dengan menyedot pulsa pelanggan tanpa sepengetahuan pemiliknya.