Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Dirjen Perimbangan Keuangan Bungkam soal Komitmen Fee
Marwanto hanya menampik mengenal sosok Sindu Malik, mantan Kepala Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Marwanto Hardjowiryono bungkam soal adanya komitmen fee dalam pembahasan anggaran program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT). Dia bergegas masuk ke mobil yang ditumpanginya untuk kemudian berlalu dari Gedung KPK.
Marwanto hanya menampik mengenal sosok Sindu Malik, mantan Kepala Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. "Saya ditugaskan di ini kan awal Februari. Jadi, dia sudah tidak ada di tempat saya," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/10/2011).
Marwanto pun membantah pernah dan bahkan kerap berhubungan dengan Sindu dalam pembahasan anggaran terkait program tersebut. "Nggak. Nggak benar itu," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, ihwal keterlibatan Marwanto dalam kasus suap program PPIDT sempat diungkapkan kubu tersangka I Nyoman Suisnaya. Marwanto, menurut kubu I Nyoman, ikut terlibat dalam pembahasan APBN terkait program tersebut. "Iya, Dirjen perimbangan Kemenkeu lah yang aktif membahas APBN. Sebelum itu diteken Menkeu (Menteri Keuangan)," ujar penasihat hukum Nyoman, Bachtiar Sitanggang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/9/2011).
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Tamsil Linrung juga menyebut Marwanto ikut bertanggung jawab atas dana Rp 500 miliar dalam proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Daerah (PPID) untuk transmigrasi.
Menurut Tamsil, pengalokasian dana percepatan infrastruktur (DPI) di Kemenakertrans tersebut disepakati oleh Banggar dan Kementerian Keuangan dalam rapat panitia kerja (panja).