Jumat, 3 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Citibank

Adik Malinda Dee Lanjutkan Persidangan di PN Jakarta Selatan

Adik Inong Malinda Dee, Visca Lovita Binti Siswowiratmo (37) kembali menjalani persidangan setelah eksepsi yang diajukannya ditolak majelis hakim.

Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Adik Malinda Dee Lanjutkan Persidangan di PN Jakarta Selatan
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Visca Lovitasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adik Inong Malinda Dee, Visca Lovita Binti Siswowiratmo (37) kembali menjalani persidangan setelah eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya ditolak majelis hakim. Agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (12/10/2011), adalah pemeriksaan saksi.

"Iya, hari ini pemeriksaan saksi," singkat Penasehat Hukum Visca, Devie Waluyo.

Visca ditetapkan sebagai terdakwa setelah diketahui menampung dana hasil tindak pidana dari kakaknya. JPU Arya Wicaksana mengatakan Malinda Dee menyalurkan uang kepada adiknya secara bertahap hingga mencapai nilai lebih dari Rp 8 miliar, dalam kurun waktu 24 Januari 2007 sampai tanggal 19 Oktober 2010.

Uang yang telah diterima Visca, kata Arya, disetorkan kembali ke rekening Malinda lainnya serta perusahaan-perusahaan yang diurus kakaknya. "Terdakwa mendapat imbalan dari Inong Malinda Dee rata-rata sekitar Rp 5juta setiap kali transaksi dengan cara menyisakan dana yang ditransfer kembali ke rekening Inong Malinda Dee atau PT Ekclusive Jaya Perkasa," kata Arya.

Oleh Jaksa, Visca dijerat pasal berlapis, di antaranya dalam dakwaan primer  dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f UU No 25/2003 tentang perubahan UU No 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Visca terancam hukuman 15 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved