Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

KPK Sita Uang Tunai Rp 100 Juta dari Rumah Sindu Malik

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan di rumah dan

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPK Sita Uang Tunai Rp 100 Juta dari Rumah Sindu Malik
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sindu Malik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan di rumah dan flat milik mantan pejabat Kemenkeu Sindu Malik. Tim penyidik, ternyata turut menyita uang tunai sebesar Rp 100 juta.

"Kita juga menyita uang tunai sebesar Rp 100 juta," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/10/2011).

Menurut Johan, uang itu disita dari rumah Sindu di Komplek Kemenkeu di kawasan Ciledug. Uang disita lantaran diduga terkait dengan kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT). Saat disita, Sindu, kata Johan, tak dapat mengungkap status uang tersebut.

Pada kesempatan ini, Johan mengklarifikasi pernyataan resmi sebelumnya dari pihaknya terkait keberadaan rumah dan flat milik Sindu Malik itu. Menurutnya, rumah Sindu terdapat di kawasan Ciledug, sementara Flat-nya terdapat di kawasan Bendungan Hilir, dan bukan sebaliknya.

Selain menyita uang, tim penyidik, kata Johan, juga menyita sebuah brankas dalam penggeledahan kemarin. Semua barang yang disita itu, kata Johan, saat ini tengah ditelusuri keterkaitannya dengan penyidikan kasus suap PPIDT.

Sementara itu, informasi yang dihimpun, KPK juga turut menyita kwintansi dan atau dokumen bukti adanya penerimaan fee yang dilakukan beberapa pejabat dan pegawai Kemenkeu terkait proyek senilai Rp 500 miliar tersebut. Namun saat dikonfirmasi, Johan enggan memastikannya.

Seperti diketahui, Sindu Malik, mantan Kepala Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ditjen Pajak Kementerian keuangan disebut-sebut terlibat dalam kasus suap proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Oleh salah satu tersangka, Dharnawati, Sindu disebut sebagai makelar dalam kasus itu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved