Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi Alat Kesehatan

Direktur RS Dharmais Belum Terima Surat Penetapan Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur SDM dan Pendidikan RS Dharmais Rustam Syarifuddin Pakaya

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur SDM dan Pendidikan RS Dharmais Rustam Syarifuddin Pakaya sebagai tersangka
kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan (Depkes) tahun anggaran 2007. Namun Rustam mengaku belum menerima surat pemberitahuan penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Saya belum menerima pemberitahuan penetapan tersangka dan saya belum menerima panggilan dari KPK," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/10/2011).

Rustam dan tim penasihat hukumnya pun mengaku akan menyambangi KPK untuk mengklarifikasi status tersangka tersebut.

Rustam sendiri membantah keterlibatannya dalam kasus korupsi itu. Menurutnya apa yang disampaikan KPK melalui pernyataan resminya itu, tidak benar. Hal senada juga diungkapkan oleh penasihat hukum Rustam, Nofsianus.

"Perkara yang disebutkan itu, kita sendiri juga belum tahu persis. Tapi kita melihat bahwa apa yang dituduhkan itu nggak benar," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan (Depkes) Rustam Syarifuddin Pakaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan (Depkes) tahun anggaran 2007.

"KPK melakukan proses penyidikan dari pengembangan kasus alat kesehatan tahun 2007 dengan menetapkan RSP sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/9/2011).

Rustam, ungkap Johan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada  proyek tersebut. Pria yang kini menjabat Direktur SDM dan Pendidikan Rumah Sakit Kanker Dharmais itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan atau
orang lain pada proyek pengadaan tersebut.

Akibat perbuatannya itu, Rustam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 6,8 miliar," imbuh Johan.

Terkait jumlah kerugian ini, Nofsianus pun mempertanyakan asal muasalnya. "Kami bertanya-tanya, Rp 6 miliar itu dari mana diambilnya," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved