Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Menkeu Tindak Dirjen Perimbangan Jika Terlibat
Menteri Keuangan Agus Martowardojo meminta asas praduga tak bersalah ditegakkan terhadap Dirjen Perimbangan keuangannya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardojo meminta asas praduga tak bersalah ditegakkan terhadap Dirjen Perimbangan keuangannya. Permintaan ini dilontarkan Kemenkeu menyusul derasnya tudingan Dirjen Perimbangan keuangan Kemenkeu, termasuk salah satu pihak yang paling pantas dimintai pertanggungjawabannya jika ada praktek korupsi dalam pembahasan dan penyusunan anggaran PPID.
Pasalnya, Dirjen perimbangan Keuangan diketahui beberapa kali turut serta dalam rapat pembahasan hingga persetujuan alokasi anggaran senilai Rp 500 miliar terkait program tersebut.
"Jangan berprasangka buruk. Semuanya nanti dijelaskan. Nanti di depan hukum akan dijelaskan. Tapi kita harus jaga Kemenkeu. Integritas kita," ucapnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10/2011).
Agus memastikan tak akan melindungi oknum anak buahnya yang turut terlibat dalam kasus suap itu. "Kalau ada oknum di Kemenkeu yang nakal, itu kami akan tindak. Dan kami sudah minta Irjen untuk memeriksa," katanya.
Agus sendiri mengaku sangat mendukung KPK untuk mengusut tuntas kasus ini. "Menurut saya memang ini bagus. Ada satu langkah penegakan hukum dan saya dalam kesempatan ini ingin memberikan dukungan bahwa penegakan hukum saya jalankan dengan baik. Kami ingin menyampaikan mari kita sama-sama dukung KPK untuk bisa membuat masalah hukum ini menjadi jelas dan supaya tidak terulang lagi," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Marwanto Harjowiryono disebut terlibat dalam kasus suap PPID. Dalam pengakuannya, penasihat hukum Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar, Waode Nur Zaenab menuduh Kemenkeu, terutama Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Marwanto Harjowiryono sebagai pihak yang paling pantas dimintai pertanggungjawabannya dalam praktek korupsi proyek ini.
"DPPID (Dana program percepatan pembangunan infrastruktur daerah) adalah program yang dicaplok dari Kemenakertrans ke Kemenkeu. Jadi tidak ada kaitannya antara Kemenakertrans dengan program DPPID yang Rp 500 miliar," katanya.