Kasus Gayus
Gayus Tambunan Hadapi Vonis Kasus Pemalsuan Paspor
Terdakwa Gayus Partahanan Tambunan akan menghadapi vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (4/10/2011)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Gayus Partahanan Tambunan akan menghadapi vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (4/10/2011). Suami Milana Anggraeni ini tersangkut kasus dugaan pemalsuan paspor.
"Ya, menurut keputusan hakim, vonis akan dibacakan pada 4 Oktober 2011," kata pengacara Gayus Tambunan, Monang Sagala melalui pesan singkat.
Diketahui, Gayus dituntut pidana penjara selama tiga tahun sehubungan dengan kasus pemalsuan paspor atas nama Sonny Laksono. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gayus terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat jalan RI palsu. Dia melanggar Pasal 55 huruf a jonto huruf C, UU No 9 1992 tentang keimigrasian.
Suami Milana Anggraeni itu diketahui bertemu dengan tersangka Ari Nur Iwan alias Ari Kalap, Agung Sutiastoro dan buronan warga Amerika Serika Jhon Jerome Grice. Pertemuan tersebut dilakukan di kediaman Gayus di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada bulan Agustus 2010.
Saat pertemuan selesai, Jhon mengatakan kepada Gayus bahwa ia dapat membuat berbagai dokumen seperti paspor, KTP, dan visa. Gayus menjanjikan uang 20.000 dollar AS jika Jhon bisa membuatkan paspor tanpa harus datang ke kantor Imigrasi.
Beberapa hari kemudian Ari datang ke rumah Gayus untuk pemotretan sebanyak empat kali, yakni tanpa wig dan kacamata, dengan wig tanpa kacamata, kacamata tanpa wig, serta dengan wig dan kacamata.
Foto-foto tersebut dikirim Ari ke email Jhon lewat laptop milik Gayus. Seminggu kemudian Ari meminta Gayus menemui Jhon di Hotel Harris di Kelapa Gading. Di sana Jhon menyerahkan paspor dengan nomor seri T 116444 dan KTP atas nama Sony Laksono. Setelah paspor jadi, Gayus pada 24-26 September 2010 menggunakan paspor tersebut melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta ke luar negeri.