Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Pendukung SBY Desak KPK Tetapkan Muhaimin Jadi Tersangka

Para pengunjuk rasa mengatasnamakan Aliansi Rakyat Untuk SBY (ARUS) mendesak KPK segera menetapkan Muhaimin menjadi tersangka

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto Pendukung SBY Desak KPK Tetapkan Muhaimin Jadi Tersangka
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua DPP PKB Muhaimin Iskandar bersama fungsionaris dan dewan syuro menghadiri rapat gabungan kordinasi DPP PKB dengan FPKB DPR RI di Kantor DPP PKB, Raden Saleh, Jakarta Pusat, Minggu (25/9). Rapat koordinasi internal yang dihadiri anggota DPP PKB tersebut berisikan seruan program partai untuk tetap berjalan dan dukungan dari DPC dan DPW untuk satu barisan terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar terutama menghadapi kasus suap Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans), Muhaimin Iskandar di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, diwarnai aksi unjuk rasa.

Para pengunjuk rasa mengatasnamakan Aliansi Rakyat Untuk SBY (ARUS) mendesak KPK segera menetapkan Muhaimin menjadi tersangka terkait kasus suap di Kemennakertrans. "Karena dia telah merugikan negara dengan kasus korupsi," ujar Orator ARUS saat beroarasi.

Tidak hanya itu, para pengunjuk rasa juga mendesak SBY untuk segera mencopot Ketua Umum PKB ini dari posisi menteri. "Copot jabatannya. Kami tidak sudi memiliki Menteri yang korup," teriak orator aksi.

Di saat yang sama, Muhaimin tengah dperiksa oleh penyidik KPK. Muhaimin tiba sekitar pukul 08.00 WIB ditemani dua stafnya.

Nama Muhaimin sering disebut terlibat dalam kasus suap di Kemennakertrans. Dalam surat penangkapan dan penahanan KPK terhadap ketiga tersangka dalam kasus ini (Dharnawati, Dadong, dan I Nyoman Suisnaya), uang Rp 1,5 Miliar dari Dharnawati disebut ditujukan untuk Muhaimin.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved