Jumat, 3 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Citibank

Jaksa Tolak Keberatan Andhika Gumilang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum suami siri Inong Malinda Dee

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Jaksa Tolak Keberatan Andhika Gumilang
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Andhika Gumilang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum suami siri Inong Malinda Dee, Andhika Gumilang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/10/2011).

JPU Joel Indra Dana Nasution mengatakan penasehat hukum telah menguraikan materi eksepsi langsung pada pokok tanpa menjelaskan landasan hukum dan ruang lingkup eksepsei seperti diatur KUHAP.

"Dalam pengajuan eksepsi, terdakwa atau penasehat hukum haruslah mengemukakan alasan yang jelas dan tepat dalam mengajukan eksepsi," kata Joel saat membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Yonisman.

Penasehat hukum dalam keberatannya, kata Joel, menyatakan bahwa dakwaan tidak menyatakan secara tegas tindak pidana asal yakni uang senilai Rp96juta dan kendaraan Hummer H3.

Menurut, Joel, keberatan tersebut sudah menyangkut materi pokok perkara sedangkan mengenai uraian tindak pidana asal sudah jelas dalam dakwaan yang dilakukan Inong Malinda Dee tanpa sepengathuan pemiliki rekening nasabah Citigold Citibank Landmark.

JPU juga menanggapi keberatan penasehat hukum yang menyatakan dakwaan pertama tidak ada satu uraian yang menjelaskan dana yang masuk kedalam rekenin no.436161606 dan mobil Hummer H3.

"Bahwa dalam surat dakwaan telah disebutkan secara jelas dan tegas merupakan rangkaian perbuatan terdakwa yang salah satunya adalah penyerahan satu unit Hummer H3," ujarnya.

Jaksa pun menyimpulkan nota keberaratan penasehat hukum tidak didukung oleh alasan yang tepat serta tidak relevan. "Memohon kepada majelis hakim dalam putusan sela enyatakan menolak dan mengesampingkan keberatan dari penasehat hukum," ujar Joel.

Hakim Yonisman yang memimpin persidangan lalu menunda sidang hingga Senin 10 Oktober 2011 dengan agenda pembacaan putusan sela. Ditemui usai persidangan, pengacara Andhika, Devie Waluyo mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.

"Kita tetap optimis. Insya Allah," ujar Devie.

Andhika sendiri hanya bungkam ketika ditanya tentang kasus yang membelitnya. Mengenakan pakaian batik coklat dan celana hitam dipadu dengan topi, Andhika yang dijaga tiga pengawal langsung masuk ke ruangan Bapas yang terletak dibelakang ruang sidang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved