Sidang Aktivis Bendera
Dua Aktivis Bendera Hadapi Vonis Hakim Hari Ini
Mereka berdua didakwa telah melakukan pencemaran nama baik, terhadap beberapa petinggi lembaga negara, dan beberapa individual

Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini, Kamis (29/9/2011), akan menjatuhkan vonis untuk terdakwa kasus pencemaran nama baik, aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Mustar Bonaventura dan Ferdinandus Semaun.
Mereka berdua didakwa telah melakukan pencemaran nama baik, terhadap beberapa petinggi lembaga negara, dan beberapa individual terkait penyebutan nama-nama penerima aliran dana Bank Century.
"Sidang ditunda hingga Kamis 29 September 2011 dengan agenda pembacaan putusan," kata ketua majelis hakim Bayu Isdiatmoko, dalam persidangan, dua pekan lalu.
Diketahui dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa, selama 1 tahun penjara. Dalam pembelaannya, kedua terdakwa menyatakan bertanggung jawab atas konferensi pers yang dilakukannya dalam menyebut nama-nama penerima aliran dana Bank Century.
Namun, keduanya menganggap pertanggungjawaban itu hanya sebatas moral dan etika yang tak perlu dihukum. Mustar dan Ferdi dilaporkan sejumlah tokoh dan pejabat yaitu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, CEO Fox Indonesia Choel Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, putra presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono, serta pengusaha Hartati Murdaya.