Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Pengacara Muhaimin Iskandar Datangi KPK
Pengacara dari Mennakertrans Muhaimin Iskandar, Susilo Ari Wibowo mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Muhaimin Iskandar, Susilo Ari Wibowo mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Rabu (28/9/2011). Susilo datang tanpa bersama dengan Muhaimin Iskandar.
Kendati demikian, ketika ditanya awak media, Susilo menjawab bahwa kedatangannya tidak terkait dengan kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah bidang Transmigrasi (PPIDT) tahun 2011 di Kemnakertrans yang melibatkan kliennya. "Saya ingin bertemu dengan penyidik," kata Susilo kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/9/2011).
Bahkan lebih tegas susilo mengatakan, kedatangannya hanya ingin melihat apakah ada jadwal pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar oleh KPK. "Saya hanya konfirmasi saja apakah ada jadwal pemeriksaan Pak Muhaimin atau tidak. Itu saja," tegas Susilo.
Seperti diketahui, nama Muhaimin juga terseret dalam kasus dugaan suap PPIDT yang melibatkan dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, I Nyoman Suisanaya dan Dadong Irbarelawan.
Kedua pejabat Kemnakertrans tersebut bersama perwakilan direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan percobaan penyuapan terhadap Muhaimin. Ketiganya tertangkap tangan secara terpisah dengan alat bukti uang Rp 1,5 miliar.
Terkait pemeriksaan, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, "Mungkin KPK akan memanggil Muhaimin." Namun, kapan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa itu akan dimintai keterangan sebagai saksi, hingga kemarin Johan belum dapat memastikan. "Pemeriksaan terhadap Muhaimin bulum dijadwalkan," ujar Johan Budi.