Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

KPK Didesak Periksa Pejabat Kementerian Keuangan

ICW menilai, selain Banggar dan Kemennakertrans, Ditjen perimbangan keuangan Kemenkeu merupakan pihak yang harus bertanggungjawab

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto KPK Didesak Periksa Pejabat Kementerian Keuangan
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Tersangka suap Dadong Irbarelawan memperagakan adegan saat menemui tersangka Dharnawati dalam rekontruksi kasus suap Rp 1,5 miliar Kemennkertrans di kantor P2KT Kemennakertrans, Kalibata, Jakarta, Sabtu (24/9/2011).

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera memeriksa pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT).

Adalah  Indonesian Corruption Watch (ICW) yang melontarkan permintaan itu. ICW menilai, selain Badan Anggaran (Banggar) dan Kementerian tenaga kerja dan transmigrasi (Kemennakertrans), Ditjen perimbangan keuangan Kemenkeu merupakan pihak yang harus bertanggungjawab dalam praktik suap tersebut.

Menurut Koordinator Monitoring Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas, bicara soal proses anggaran, ada dua sisi mekanisme yang saling berhubungan. Yaitu, pihak kementerian tenaga kerja dan transmigrasi yang mengusulkan suatu kegiatan yang kemudian dikoordinasikan dengan pihak di Kementerian Keuangan di sisi lain, sebagai pihak yang membahas anggaran.

Dalam hubungan ini, Ditjen Perimbangan Keuangan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Setelah itu, dua kementerian itu akan melaporkan usulan kegiatan itu ke komisi yang menangani bidang tertentu di DPR.

"Nah yang jadi masalah adalah pada program PPIDT itu, Komisi IX DPR tidak diberitahu. Tetapi justru program PPIDT itu langsung sampai ke Banggar DPR," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (28/9/2011).

Menurut Firdaus, mekanisme tersebut jelas menyalahi prosedural atau aturan baku yang berlaku. Seharusnya, yang benar, kata Firdaus, pembahasan anggaran program ini di Banggar DPR, harus melalui usulan komisi dulu.

“Dikhawatirkan karena prosedurnya yang sudah salah sejak dari awal itu akan memunculkan banyak penyelewengan,” ucapnya.

Firdaus melihat penyelewengan itu terjadi lantaran pelaksanaan program anggaran itu tidak mendapatkan pengawasan dari Komisi IX selaku komisi yang menangani program tersebut. Oleh karena itu, ia menyebut dalam kasus suap Kemennakertrans ini, para pejabat di Ditjen Perimbangan Keuangan dan Banggar DPR merupakan pihak yang harus bertanggung jawab selain dari pejabat Kemennakertrans sendiri.

“Maka dari itu, kami mendesak KPK untuk memeriksa para pejabat di lingkungan Ditjen Perimbangan Keuangan karena mereka pihak yang harus bertanggung jawab,” ucapnya.

Mengenai dugaan keterlibatan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan itu dijelaskan oleh kubu tersangka I Nyoman Suisnaya . Menurut kubu I Nyoman, mereka ikut terlibat dalam pembahasan APBN terkait program tersebut.

"Iya, pejabat Ditjen  Perimbangan Kemenkeulah yang aktif membahas APBN. Sebelum itu diteken Menkeu (Menteri Keuangan)," ujar Kuasa Hukum Nyoman, Bachtiar Sitanggang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/9/2011).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved