Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

I Nyoman Sebut Keterlibatan Dirjen Perimbangan Kemenkeu

Kubu tersangka kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi I Nyoman Suisnaya

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu tersangka kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi I Nyoman Suisnaya mengungkap keterlibatan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenerian Keuangan (Kemenkeu) Marwanto Hardjowiyorno dalam program senilai rp 500 miliar yang berujung tindak
pidana korupsi itu.

Marwanto, menurut kubu I Nyoman, ikut terlibat dalam pembahasan APBN terkait program tersebut. "Iya, Dirjen perimbangan Kemenkeu lah yang aktif membahas APBN. Sebelum itu diteken Menkeu (Menteri Keuangan)," ujar penasihat hukum Nyoman, Bachtiar Sitanggang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/9/2011).

I Nyoman, hari ini, kembali diperiksa penyidik KPK terkait kasus yang melilitnya. Menurut Bachtiar, pada pemeriksaan hari ini, kliennya itu ditanyai penyidik soal keterlibatan beberapa pihak lain dalam kasus itu.

Nyoman sendiri bungkam saat dimintai konfirmasinya seputar materi pemeriksaan hari ini. Sementara itu, bawahan Nyoman yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, Dadong Irbarelawan mengaku tak tahu keterlibatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam perkara hukum yang menjeratnya. Ihwal keterlibatan Kemenkeu dalam kasus itu, menurut
Dadong, lebih tepat ditanyakan kepada Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya.

"Saya tidak tahu, Kalau itu mungkin ditanyakan ke Sesditjen saja," ujarnya di Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di depan penyidik, Selasa (27/9/2011).

Dalam progam ini, Kemenkeu sendiri memiliki peran yang signifikan. salah satunya, pada tanggal 21 Juli 2011, mereka pernah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Saat itu Kemennakertrans diwakili oleh Ditjen P2KT dan Kementerian Keuangan diwakili oleh Ditjen Perimbangan Keuangan. Rapat koordinasi
membahas pengalokasian Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) untuk infrastruktur Kawasan Transmigrasi Tahun anggaran 2011, dan disepakati untuk menetapkan pagu Infrastruktur Kawasan Transmigrasi Tahun Anggaran 2011 melalui APBN-P sebesar Rp 500.000.000 yang akan dialokasikan pada 13 Provinsi atau 19 Kabupaten kota.

Dalam rangka mengimplementasikan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID), Kementerian Keuangan, melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan diketahui melaksanakan sosialisasi DPPID Tahun 2011 pada tanggal 13 September 2011 di Hotel Redtp sesuai undangan nomor Und 129/PK/2011 tanggal 15 Agustus 2011.

Kemudian, jika Banggar diberi wewenang untuk menentukan daerah-daerah yang berhak menerima kucuran dana dari APBN terkait program tersebut, maka Kemenkeu lah yang nantinya akan mengucurkan dana itu langsung ke daerah.

Perihal ini, Dadong mengaku tak memahaminya. "Saya kurang paham. Bener deh. Sumpah," ujarnya. Dadong juga mengaku tak mengerti mengapa seorang Sindu Malik yang notabene mantan pejabat Kemenkeu bisa "bermain" di program senilai Rp 500 miliar yang diusung oleh Kemennakertrans tersebut.

"Saya kenal, karena pensiunan keuangan. Pernah ketemu saya dan pak Nyoman. Yang saya tahu dia pensiunan PNS Depkeu," ucapnya. Hari ini, Dadong diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap yang menderanya.

Dadong mengaku ditanya penyidik seputar peranan dan keterlibatan Sindu Malik Cs dalam kasus ini. "Saya melihat kemarin yang rekonstruksi saja," ujarnya saat ditanya apa peranan Sindu Malik Cs.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved