Jumat, 3 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Citibank

Suami Siri Malinda Dee Minta Dibebaskan

Suami siri Inong Malinda Dee, Andhika Gumilang membantah semua dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Selatan.

Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Suami Siri Malinda Dee Minta Dibebaskan
/TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Suami siri Melinda Dee, Andhika Gumilang tertunduk usai menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan. Senin (19/9/2011) Andhika Gumilang didakwa telah pemalsuan indentitas, menerima uang sebesar Rp 331 juta dan satu unit mobil Hummer H3 warna putih dari Malinda Dee. Pemberian Malinda Dee tersebut diduga berasal dari tindak pidana atau kejahatan pencucian uang nasabah Citibank, Atas perbuatan ini, suami siri Malinda Dee ini terancam hukuman 15 tahun penjara, minimal 4 tahun penjara. (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suami siri Inong Malinda Dee, Andhika Gumilang membantah semua dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengacara Andhika, Devie Waluyo mengatakan jaksa tidak cermat dalam membuat dakwaan.

"Ketidakcermatan, dimana Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa tahu penghasilan istrinya adalah Rp60juta perbulan," kata Devie saat membacakan eksepsi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/9/2011).

Padahal, kata Devie, secara tegas dan jelas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kliennya tidak mengetahui gaji istrinya tersebut. Devie melanjutkan ketidaktahuan Andhika tersebut diakui istrinya dalam BAP. "Darimana pengetahuan JPU tersebut berasal. Kalau bukan dibuat berdasarkan asumsi semata," ujarnya.

Selain itu, dakwaan penuntut umum bahwa kliennya mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa dana yang ditransefer masuk ke rekening Juan Ferrero alias Andhika Gumilang dibantah pengacara.  "Ternyata tidak ada satupun uraian dalam dakwaan kesatu tersebut yang menjelaskan dana yang masuk ke rekening itu," imbuh Devie.

Tim penasehat hukum Andhika juga mempersoalkan pembelian Hummer H3 oleh Malinda yang diberikan kepada suaminya. Menurutnya kejadian itu tidak masuk dalam waktu kejadian perkara.

Jaksa, lanjut Devie, juga membacakan asal-usul uang senilai Rp235juta, mobil Hummer H3, uang Rp96juta lalu KTP atas nama Juan Ferrero. Namun tidak ada satu pasal pun tentang keturutsertaan yang dicantumkan JPU dalam dakwaan yang dibuatnya. "Padahal dakwaan itu telah cukup banyak menggambarkan peran dari Inong Malinda Dee dalam kaitannya dengan uang, mobil dan KTP yyang diterima terdakwa," imbuhnya.

Dengan demikian, penasihat hukum meminta hakim agar membebaskan Andhika Gumilang dari tahanan. Devie mengatakan kliennya telah dirampas kebebasannya selama 153 hari.

Penasehat hukum juga menunggu jaksa untuk mengajukan seluruh alat buktinya ke persidangan termasuk 28 orang saksi dan 1 orang saksi ahli yang terdapat dalam berkas.

Atas eksepsi tersebut, majelis hakim yang diketuai Yonisman menunda persidangan hingga Senin 3 Oktober 2011 dengan agenda tanggapan jaksa. "Sidang ditutup hingga Senin 3 Oktober 2011," kata Yonisman menutup persidangan.

Diketahui, Andhika dijerat pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f UU Nomor 25 tahun tentang perubahan atas UU nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua pasal 5 ayat (1) UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP. Andhika terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved