Jumat, 3 Oktober 2025

Bom Bunuh Diri Solo

PDIP Tetap Tolak Pasal Penangkapan Intelijen

Fraksi PDIP di DPR RI tetap bersikukuh menolak peranan intelijen diperkuat dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Intelijen

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto PDIP Tetap Tolak Pasal Penangkapan Intelijen
Srihandriatmo Malau/Tribunnews.com
Tjahjo Kumolo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PDIP di DPR RI tetap bersikukuh menolak peranan intelijen diperkuat dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Intelijen dengan memasukkan Pasal mengenai penangkapan dan penyadapan oleh Intelijen.

Demikian ditegaskan Ketua Fraksi PDIP DPR RI Tjahjo Kumolo ketika dikonfirmasi Tribunnews.com dari Jakarta, Senin (26/9/2011).

"PDI Perjuangan tetap pada prinsip bahwa UU Intelijen tidak pada posisi menempatkan dalam pasal tentang penangkapan, penyadapan, dan lain-lain," ujar Tjahjo.

Tjahjo mengatakan sikap PDIP tetap menginginkan peranan intelijen fokus pada koordinasi lembaga intelijen. "Agar terpadu," ujar Tjahjo.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberi sinyal memperkuat peran intelijen negara dalam upaya pemberantasan terorisme dan konflik komunal di tanah air. Ini mengemuka menyusul aksi bom bunuh diri di gereja Kepunton, Solo, Jawa Tengah, Minggu (25/9/2011), siang kemarin.

Dalam jumpa pers di kantor Presiden Jakarta, Minggu (25/9/2011), malam, SBY mengharapkan adanya undang-undang (UU) yang dimiliki apara intelijen dan kepolisian untuk mencegah secara dini aksi terorisme. "Itu harus dihadirkan," tegas SBY.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved