Si Seksi Pembobol Citibank
Adik Ipar Malinda Dee Jalani Sidang Eksepsi
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang adik ipar Malinda Dee, Ismail Bin Janim (36), Senin (26/9/2011)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang adik ipar Malinda Dee, Ismail Bin Janim (36), Senin (26/9/2011). Sidang kali ini beragendakan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa.
"Sidang dilanjutkan Senin 26 September 2011 dengan agenda eksepsi," kata Ketua Majelis Hakim, Kusno saat sidang pekan lalu.
Ismail Bin Janim diketahui menerima trasfer uang senilai Rp20 miliar dari kakak iparnya, Inong Malinda Dee. Suami Visca Lovitasari itu menerima uang tanpa sepengetahuan nasabah
Citigold pada Citibank Landmark Kuningan, Jakarta Selatan sebanyak 51 kali. Transaksi dilakukan sejak Januari 2007 hingga Oktober 2010
Setiap terdakwa menerima transfer masuk dana dan kemudian mentransfer kembali dana tersebut, Ismail mendapatkan imbalan dari Inong Malinda Dee sekitar Rp1juta - Rp5 juta. Total, Ismail telah menerima sekitar Rp 43 juta.
Ismail dijerat pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f UU Nomor 25 tahun tentang perubahan atas UU nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua pasal 5 ayat (1) UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 3 ayat (1) tentang tindak pidana pencucian uang. Ismail terancam hukuman penjara selama 15 tahun.