Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Status Tersangka Anas Tergantung Kelengkapan Alat Bukti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu kelengkapan alat bukti untuk menaikkan status Ketua Umum Partai
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu kelengkapan alat bukti untuk menaikkan status Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjadi tersangka. Pernyataan tersebut dilontarkan sehubungan pemeriksaan Anas oleh KPK terkait kasus PLTS Kemennakertrans dan pembangunan Wisma Atlet Sea Games.
"Tergantung hasil pemeriksaan kami tak mungkin berbasis pada yang tidak alat bukti,"ujar Ketua KPK, Busyro Muqoddas di gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/9/2011).
Menurut Busyro, untuk pemeriksaan Anas KPK sangat bersikap serius dan sangat hati-hati.
"Semuanya diperiksa serius, KPK itu enggak pernah enggak serius, enggak serius kan berarti main-main toh. Kalau main-main mending kami enggak memanggil seseorang begitu seseorang akan dipanggil itu mesti sudah disiapkan bahan-bahanya secara prudent, secara serius dan hati-hati gitu lho. Termasuk kemarin memanggil mbak Angelina, itu sebelum ada informasi yang cukup, ya kami belum memanggil,"jelasnya.
Lebih jauh Busyro menambahkan alat bukti ada tingkat-tingkatannya,
"Ada alat bukti untuk minta keterangan, untuk penyelidikan, ada alat bukti untuk penyidikan sekarang kan masih tahap untuk sebagai saksi yang diminta keterangan,"jelasnya.
Saat disinggung apakah Anas akan ditetapkan menjadi tersangka, Busyro mengatakan semua hal saat ini masih bisa terjadi, karena pemeriksaan saja baru dimulai.
"Saya tak tahu terlalu prematur bisa meningkat, bisa stagnan, bisa tidak sama sekali tergantung alat bukti. Kalau saya mengatakan sekarang nanti beritanya jadi lain," pungkasnya.