Jumat, 3 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Citibank

Adik Malinda Dee Kembali Jalani Persidangan

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa

zoom-inlihat foto Adik Malinda Dee Kembali Jalani Persidangan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Manager Relation Citibank yang juga tersangka menggangsir uang nasabah hingga Rp 17 miliar dengan modus blangko fiktif, Inong Malinda Dee, tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan ke Kejaksaan, Rabu (14/9/2011). Selain tersagka, Bareskrim Mabes Polri juga melimpahkan barang bukti perkara berupa uang tunai sebesar Rp 1,6 miliar dan ratusan barang bukti lainya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan bagi adik Inong  Malinda Dee, Visca Lovita Binti Siswowiratmo (37), Rabu (21/9/2011). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa.

"Sidang ditunda hingga Rabu, 21 September 2011," kata Hakim Mien Trisnawati pada sidang sebelumnya, Rabu (14/9/2011).

Visca ditetapkan sebagai terdakwa setelah diketahui menampung dana hasil tindak pidana dari kakaknya. JPU Arya Wicaksana mengatakan Malinda Dee menyalurkan uang kepada adiknya secara bertahap hingga mencapai nilai lebih dari Rp8miliar, dalam kurun waktu 24 Januari 2007 sampai tanggal 19 Oktober 2010.

Arya menjelaskan tahapan pertama Malinda menyetor uang sebesar Rp2.063.723.000. Lalu, Malinda memberikan uang lagi dengan total Rp.5.429.199.000. Pada tahap ketiga, istri siri Andhika Gumilang ini menyetor Rp66juta. Terakhir, Mantan Manager Relationship Citibank itu memberikan uang senilai Rp401.480.000 kepada Visca Lovita.

Uang yang telah diterima Visca, kata Arya, disetorkan kembali ke rekening Malinda lainnya serta perusahaan-perusahaan yang diurus kakaknya. "Terdakwa mendapat imbalan dari Inong Malinda Dee rata-rata sekitar Rp5juta setiap kali transaksi dengan cara menyisakan dana yang ditransfer kembali ke rekening Inong Malinda Dee atau PT Ekclusive Jaya Perkasa," kata Arya.

Oleh Jaksa, Visca dijerat pasal berlapis, di antaranya dalam dakwaan primer  dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f UU No 25/2003 tentang perubahan UU No 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Visca terancam hukuman 15 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved