Si Seksi Pembobol Citibank
Suami Siri Malinda Dee Tidak Punya Penghasilan Tetap
Kendati tidak memiliki penghasilan tetap, Andhika Gumilang (22) berhasil memikat Inong Malinda Dee.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kendati tidak memiliki penghasilan tetap, Andhika Gumilang (22) berhasil memikat Inong Malinda Dee. Ia pun menikahi Malinda Dee pada pertengahan Agustus 2009.
"Terdakwa adalah suami siri Malinda Dee dan tinggal di Apartemen Capital, Pacific Place. Terdakwa tidak punya penghasilan tetap," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Helmi saat membacakan dakwaannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Yonisman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/9/2011).
Helmi mengatakan Andhika juga mengetahui bila istri sirinya yang menjabat sebagai Senior Manager Relationship Citibank itu memiliki penghasilan sebesar Rp 60 juta per bulan. Malinda kemudian mengalirkan sebagian uang yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang itu ke rekening Andhika Gumilang di Bank BCA.
Hasil uang tersebut, digunakan Andhika untuk membeli sejumlah kendaraan diantaranya mobil Honda CRV. Saat awal persidangan, Hakim Yonisman sempat menanyakan jati diri Andhika. "Saya lahir 18 November 1988, pekerjaan wiraswasta," kata Andhika.
Diketahui, Malinda diduga menggelapkan dana nasabah Citibank sebesar Rp 30 miliar. Andhika Gumilang diduga ikut mendapatkan dana dari istri sirinya yakni dokumen, kendaran Mitshubisi Pajero dan Honda CRV serta satu unit Apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan. Malinda juga menampung uang tersebut kepada adiknya, Visca.
Visca terindikasi mengetahui, jika uang yang ditampung di rekeningnya berasal dari hasil Malinda membobol Citibank. Kepolisian menetapkan sebagai tersangka dan menangkap Visca di kantornya, dekat kantor Citibank Landmark, pada Kamis (28/4/2011). Menyusul suami Visca, Ismail, juga ditangkap dari kantornya dengan sangkaan yang sama.
Andhika beserta kedua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 6 UU no 25 th 2003 tentang tindak Pidana Pencucian Uang dan juga pasal 6 ayat 1 UU no 8 th 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.