Jumat, 3 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Citibank

Andhika Belikan Ibunda Mobil dari Uang Malinda

Andhika Gumilang ternyata membelikan kendaraan untuk ibundanya dari uang yang dikirimkan Inong Malinda Dee kepadanya.

Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Andhika Belikan Ibunda Mobil dari Uang Malinda
TRIBUNNEWS.COM/FERDINAND WASKITA
Andhika Gumilang, suami siri Inong Malinda Dee mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (19/9/2011) pukul 10.20 WIB

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andhika Gumilang ternyata membelikan kendaraan untuk ibundanya dari uang yang dikirimkan Inong Malinda Dee kepadanya. Hal itu diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/9/2011).

Mobil tersebut bermerk Honda CRV bernopol B 155 ETY yang dibeli oleh Ibunda Andhika Gumilang, Etty May Sari dengan pembayaran uang muka Rp 45.151.900.

"Dana tersebut telah dipergunakaan oleh terdakwa diantaranya adalah untuk melakukan pembayaran uang muka dan beberapa kali angsuran terhadap pembelian satu unit mobil CRV berwarna putih," kata JPU Helmi.

Helmi menjelaskan pembayaran lainnya kemudian secara bertahap dengan cicilan pertama sebesar Rp 5juta, kemudian Rp 10juta. Dan terakhir, pembayaran senilai Rp 31.151.900.

Diketahui, Andhika dijerat pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f UU Nomor 25 tahun tentang perubahan atas UU nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua pasal 5 ayat (1) UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP. Andhika terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved