Kasus Gayus
Gayus Bertransaksi 600 Ribu Dolar Singapura di dalam Rutan
Transaksi 600 ribu dolar Singapura antara Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dengan Ahmad Muntaha dilakukan di dalam rutan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Pemasyarakat Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Bambang Krisbanu, mengatakan bahwa transaksi sebesar 600 ribu dolar Singapura antara Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dengan Ahmad Muntaha dilakukan di dalam rutan.
Ia mengatakan bahwa transaksi tersebut dilakukan secara tunai, dan dilakukan dalam dua kali pembayaran, setelah sang terpidana kasus korupsi itu sukses menyeludupkan uang tersebut ke dalam penjara.
Uang tersebut terdiri dari pecahan 10 ribu dolar Singapura, sehingga tidak begitu tebal dan cenderung mudah untuk diseludupkan, dan lolos dari pemeriksaan petugas.
Antara Gayus yang merupakan terpidana kasus korupsi dengan Muntaha yang merupakan terpidana kasus penipuan, di dalam rumah tahanan (Rutan) Cipinang sebenarnya dipisahkan penahanannya. Namun nyatanya Muntaha berhasil menemui Gayus dan meyakinkannya untuk menyerahkan uang tersebut.
Bambang memiliki teori tersendiri bagaimana keduanya bisa berkenalan. Walaupun berbeda kasus dalam sejumlah kesempatan mereka bisa bertemu, antara lain saat menemui pengunjung di ruangan pengunjung, serta saat sama-sama beribadah di mesjid rutan.
"Jadi bisa di mana saja mereka bertemu, lalu Muntaha bisa berbicara kepada Gayus untuk meyakinkannya," terangnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima hasil pemeriksaan terhadap Gayus dan Muntaha oleh pihak rutan. Ia pun tengah melakukan pengkajian dari laporan tersebut, untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Kita juga tengah menelusuri apakah ada keterlibatan oknum pegawai rutan, sehingga uang sebesar itu bisa lolos," imbuhnya.