Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Sisminbakum

Yusril Curhat ke Antasari karena Jadi Tersangka Seumur Hidup

Keduanya tampak akrab mengobrol di ruang Badan Pengawas sambil menunggu persidangan Peninjauan Kembali (PK)

zoom-inlihat foto Yusril Curhat ke Antasari karena Jadi Tersangka Seumur Hidup
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, keluar dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi RI, setelah mengikuti sidang putusan perkaranya Senin (8/8/2011). Yusril mengajukan permohonan uji materi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan (4) terhadap UUD 1945 mengenai wajibkah penyidik memanggil dan memeriksa saksi yang menguntungkan tersangka selama proses pemeriksaan berlangsung.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menemui Antasari Azhar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2011). Keduanya tampak akrab mengobrol di ruang Badan Pengawas sambil menunggu persidangan Peninjauan Kembali (PK).

Yusril menceritakan perkara yang ia hadapi di Kejaksaan Agung. Selain itu, tersangka kasus Sisminbakum itu juga bercerita tentang kasus yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

"Kita mengembangkan perkara yang sedang saya hadapi, lalu perkara yang sedang berlangsung di mahkamah konstitusi. dan juga menanyakan hal yang saya perkarakan di Mahkamah Konstitusi," kata Yusril di PN Jakarta Selatan, Jakarta.

Yusril menanyakan kepada Antasari dalam kapasitasnya sebagai jaksa yang berpengalaman dalam menangani perkara. "Apakah wajar dinyatakan tersangka seumur hidup," ujarnya.

Yusril mengatakan pada Antasari mengenai Undang-Undang Imigrasi yang baru ini dapat membuat orang dicekal seumur hidup, bisa diperpanjang setiap 6 bulan.

Selain itu dalam KUHAP, seseorang dapat dijadikan tersangka dan jaksa bisa menahan orang, atau polisi, pada saat tersangka itu selama-lamanya 4 bulan. "Tapi kalau orang dinyatakan tersangka kan bisa seumur hidup. Nah kapan perkara ini akan dibawa ke Pengaidlan dan kapan perkara ini akan di hentikan, membuat orang berada dalam ketidakpastian," imbuhnya.

Seperti diketahui,  mantan Menteri Hukum dan HAM Yusrill Ihza Mahendra mencabut gugatan kedua kepada Jaksa Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencabutan keputusan cekal atas dirinya.

Yusril mengaku akan berkonsentrasi pada pengajuan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan UU Keimigrasian. Pengajuan perlawanan di MK yang diajukan oleh Yusril terkait dengan pengujian Pasal 97 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang UU Imigrasi yang baru.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved