Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
KPK Akan Jemput Paksa Ali Mudhori
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjemput paksa Ali Mudhori, mantan anggota Komisi VII DPR dari PKB.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjemput paksa Ali Mudhori, mantan anggota Komisi VII DPR dari PKB. Dua kali sudah Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lumajang itu dipanggil penyidik KPK namun selalu mengabaikannya. Jika pemanggilan berikutnya dia tetap mangkir, maka KPK memastikan akan menjemput paksanya.
"Akan kita panggil dulu (kembali). Nanti bisa kita lakukan penjemputan kalau tidak ada penjelasan lagi (mangkir)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Selasa (13/9/2011).
Johan memaparkan, pada pemanggilan pertamanya Jumat pekan kemarin (9/9), surat panggilan pemeriksaan untuk Ali Mudhori diduga tidak sampai. Sedangkan pada panggilan kedua Senin kemarin (12/9/2011), mantan anggota Komisi VII DPR itu tidak hadir tanpa memberikan keterangan alias mangkir.
"Kita dapat info kemungkinan surat panggilan pertama tidak sampai kepada yang bersangkutan. Sementara (pemeriksaan) kemarin tidak ada konfirmasi ketidakhadiran," tuturnya.
Ali, disebut-sebut kubu tersangka pemberi suap Dharnawati, aktif meminta dana kepada PT Alam Jaya Papua. Ia diduga staf khusus Menakertrans Muhaimin Iskandar namun hal tersebut dibantah oleh Kemennakertrans.
Menurut Biro Humas Kemenakertrans, Ali hanyalah anggota tim asistensi Muhaimin dan bukan staf khusus.