Kasus Gayus
JPU Bacakan Tanggapan Atas Pembelaan Gayus Soal Paspor Palsu
Terdakwa kasus paspor palsu Gayus Tambunan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (13/9/2011).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus paspor palsu Gayus Tambunan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (13/9/2011).
Sidang beragendakan replik atau tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa. "Ya, hari ini sidang, agenda replik," kata Pengacara Gayus Tambunan, Monang C Sagala ketika dihubungi Tribunnews.com.
Diketahui dalam pembelaan Gayus Tambunan, tim pengacara meminta majelis hakim yang dipimpin Syamsul Bahri Harahap objektif dalam memutus perkara tersebut.
Tim pengacara juga memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya. Menurut pengacara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan unsur-unsur dakwaan yang diajukan kepada Gayus.
Suami Milana Anggraeni itu dituntut selama tiga tahun terkait kasus pemalsuan paspor atas nama Sonny Laksono. JPU, Riyadi mengatakan Gayus terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat jalan RI palsu. Melanggar Pasal 55 huruf a junto huruf C, UU No 9 1992 tentang keimigrasian.