Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Gayus

JPU Bacakan Tanggapan Atas Pembelaan Gayus Soal Paspor Palsu

Terdakwa kasus paspor palsu Gayus Tambunan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (13/9/2011).

zoom-inlihat foto JPU Bacakan Tanggapan Atas Pembelaan Gayus Soal Paspor Palsu
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Gayus HP Tambunan tengah mendengarkan kesaksian dari Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana di muka sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/10/2011).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus paspor palsu Gayus Tambunan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (13/9/2011).

Sidang beragendakan replik atau tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa. "Ya, hari ini sidang, agenda replik," kata Pengacara Gayus Tambunan, Monang C Sagala ketika dihubungi Tribunnews.com.

Diketahui dalam pembelaan Gayus Tambunan, tim pengacara meminta majelis hakim  yang dipimpin Syamsul Bahri Harahap objektif dalam memutus perkara tersebut.

Tim pengacara juga memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya. Menurut pengacara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan unsur-unsur dakwaan yang diajukan kepada Gayus.

Suami Milana Anggraeni itu dituntut selama tiga tahun terkait kasus pemalsuan paspor atas nama Sonny Laksono. JPU, Riyadi mengatakan Gayus terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat jalan RI palsu. Melanggar Pasal 55 huruf a junto huruf C, UU No 9 1992 tentang keimigrasian.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved