Sabtu, 4 Oktober 2025

Lebaran 2011

Lebaran, Antasari Azhar Dapat Remisi 1 Bulan

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar dipastikan akan mendapat pengurangan masa hukuman (remisi) khusus hari raya Idul Fitri 1432 H.

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Lebaran, Antasari Azhar Dapat Remisi 1 Bulan
tribunnews.com/herudin
ANTASARI TERPIDANA- Terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar saat mendengarkan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2010). Antasari divonis 18 tahun penjara

Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dipastikan akan mendapat pengurangan masa hukuman (remisi) khusus hari raya Idul Fitri 1432 H. Kepastian itu didapat dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang Supriyadi.

“Pak Antasari dapat. Namanya remisi semua dapat kecuali dia melanggar (aturan),” kata Supriyadi saat dihubungi Tribunnews.com di Jakarta, Senin (29/8/2011).

Menurut Supriyadi, dengan sudah menjalani lebih dari setahun masa hukuman, Antasari besar kemungkinan akan mendapatkan remisi satu bulan. “Paling lama satu bulan. Semua kalau sudah jalani hukuman 1 tahun, dapat remisi satu bulan. Dia (Antasari) kan sudah tiga tahun,” katanya.

Untuk pelaksanaan shalat Ied tahun ini, Lapas Klas I Tangerang menyediakan tempat untuk para narapidana menunaikannya. Tempat itu berbentuk lapangan bola yang berada di lingkungan Lapas Klas I Tangerang. Antasari, kata Supriyadi, dapat menunaikan ibadah shalat Ied disana bersama narapidana lainnya.

Ihwal kepastian remisi untuk Antasari juga diungkapkan Kasi Peliputan dan Penyajian Berita Direktorat Informasi dan komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ika Yusanti. “Kalau dia sudah dapat remisi umum hari kemerdekaan (Indonesia) kemarin, ya dia pasti dapat remisi khusus lebaran,” ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved