Senin, 6 Oktober 2025

Sidang Gayus Tambunan

Rencana Dakwaan Gayus Dibuat Asal-asalan

Rencana dakwaan terhadap Gayus HP Tambunan dalam kasus suap dan money laundering 2009, dibuat asal-asalan.

Penulis: Vanroy Pakpahan
zoom-inlihat foto Rencana Dakwaan Gayus Dibuat Asal-asalan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2011). Gayus kembali menjadi terdakwa terkait perkara penerimaan suap sebesar Rp 925 juta dari Roberto Santonius untuk pengurusan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart, diduga melakukan penyuapan petugas rutan Brimob agar dapat keluar masuk tahanan, dan diduga melakukan pencucian uang karena menempatkan uang hasil korupsi senilai Rp 28 miliar dalam rekening bank serta Rp 74 miliar dalam safe deposit box (SDB).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana dakwaan terhadap Gayus HP Tambunan dalam kasus suap dan money laundering 2009, dibuat asal-asalan. Fakta itu terungkap dalam persidangan lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa jaksa non aktif Cirus Sinaga.

"Dibuat asal-asalan," ujar salah satu mantan jaksa peneliti kasus Gayus, Eka Sukmasari saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/8/2011).

Pembuatan rencana dakwaan (rendak) secara asal-asalan itu, kata Eka, atas perintah Fadhil Regan. Eka mengakui rendak Gayus hanya memuat sangkaan pasal pidana pencucian uang dan penggelapan. Tak ada sangkaan korupsi dalam rendak itu. Kebijakan itu juga tak lepas dari peran aktif Fadhil Regan.

Jaksa peneliti kasus Gayus lainnya Ika Savitri mengungkapkan, dari dua sangkaan pidana untuk Gayus itu, dibuatlah dakwaan untuk suami Milana Anggraeni itu bersifat tunggal. Setelah rendak dibuat, berkas Gayus pun dinyatakan lengkap (P-21). Direktur Pra Penuntutan pada JAM Pidum kala itu Poltak Manullang menandatangani surat pemberitahuan kelengkapan berkas itu.

Yang unik, setelah P-21, rendak kemudian diubah oleh Fadhil. Sebabnya, bentuk dakwaan dibuat tunggal dan tidak alternatif.

"Dia nanya kok begini rendaknya? Direvisi lah, dibawa rendak itu. Dia kembali ke ruangan dia. Dibuat dakwaan (di rendak) jadi alternatif," ujar Ika.

Usai merevisi rendak tersebut, Fadhil pun melaporkannya kepada Cirus. Cirus pun menandatangani rendak tersebut. Rendak versi revisi ini lah yang kemudian dilampirkan dalam pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Tangerang.

Terpisah Poltak Manullang mengaku pihaknya memang tak melakukan gelar perkara dalam penanganan kasus Gayus, termasuk dalam pembuatan rendak untuk mantan pegawai Ditjen pajak itu. Gelar perkara tak dilakukan lantaran jaksa peneliti tak memintanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved