Sidang Gayus Tambunan
Rencana Dakwaan Gayus Dibuat Asal-asalan
Rencana dakwaan terhadap Gayus HP Tambunan dalam kasus suap dan money laundering 2009, dibuat asal-asalan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana dakwaan terhadap Gayus HP Tambunan dalam kasus suap dan money laundering 2009, dibuat asal-asalan. Fakta itu terungkap dalam persidangan lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa jaksa non aktif Cirus Sinaga.
"Dibuat asal-asalan," ujar salah satu mantan jaksa peneliti kasus Gayus, Eka Sukmasari saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/8/2011).
Pembuatan rencana dakwaan (rendak) secara asal-asalan itu, kata Eka, atas perintah Fadhil Regan. Eka mengakui rendak Gayus hanya memuat sangkaan pasal pidana pencucian uang dan penggelapan. Tak ada sangkaan korupsi dalam rendak itu. Kebijakan itu juga tak lepas dari peran aktif Fadhil Regan.
Jaksa peneliti kasus Gayus lainnya Ika Savitri mengungkapkan, dari dua sangkaan pidana untuk Gayus itu, dibuatlah dakwaan untuk suami Milana Anggraeni itu bersifat tunggal. Setelah rendak dibuat, berkas Gayus pun dinyatakan lengkap (P-21). Direktur Pra Penuntutan pada JAM Pidum kala itu Poltak Manullang menandatangani surat pemberitahuan kelengkapan berkas itu.
Yang unik, setelah P-21, rendak kemudian diubah oleh Fadhil. Sebabnya, bentuk dakwaan dibuat tunggal dan tidak alternatif.
"Dia nanya kok begini rendaknya? Direvisi lah, dibawa rendak itu. Dia kembali ke ruangan dia. Dibuat dakwaan (di rendak) jadi alternatif," ujar Ika.
Usai merevisi rendak tersebut, Fadhil pun melaporkannya kepada Cirus. Cirus pun menandatangani rendak tersebut. Rendak versi revisi ini lah yang kemudian dilampirkan dalam pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Tangerang.
Terpisah Poltak Manullang mengaku pihaknya memang tak melakukan gelar perkara dalam penanganan kasus Gayus, termasuk dalam pembuatan rendak untuk mantan pegawai Ditjen pajak itu. Gelar perkara tak dilakukan lantaran jaksa peneliti tak memintanya.