Kasus Sisminbakum
Kejaksaan Agung Belum Bersikap Soal Pemanggilan SBY
Kejagung belum bersikap atas putusan MK yang mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Yusril Ihza Mahendra terkait saksi meringankan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung belum bersikap atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Yusril Ihza Mahendra terkait saksi meringankan.
"Kita harus mempelajari materi putusan. Kita juga belum terima laporan selengkapnya dari perkara itu sendiri, tahapannya apa sekarang apakah penyidikan atau penuntutan," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejaksaan Agung, Rabu (9/8/2011) kemarin.
Menurut Darmono, tahapan tersebut penting untuk ditindaklanjuti apakah diperlukan menghadirkan saksi tambahan atau tidak. Oleh karena itu, Darmono menunggu laporan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terkait perkembangan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) atas nama tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo.
"Kita tunggu laporan dulu. Yang penting pertama kita menghargai putusan MK. Yang kedua kita masih menunggu putusan terakhir dari pidsus tentang status perkara tersebut tahapannya apa. Nanti ada laporannya secara lengkap," katanya.
Ketua Tim Pemburu Koruptor itu juga menyanggah bila kasus tersebut sudah P-21 atau lengkap. Dia mengatakan bila Jampidsus sedang diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kasus Sisminbakum.
"Akhir-akhir ini diminta untuk evaluasi lengkap secara menyeluruh tentang perkara itu. Setelah itu segera laporkan ke pimpinan. ini akan menentukan langkah hukum yg dilakukan," katanya.
Mengenai pemanggilan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati Soekarnoputri sebagai saksi dalam kasus tersebut, Darmono enggan berkomentar. "Saya belum bicara soal panggil, periksa kita tunggu dulu putusan akhir dari perkara itu. Apakah tetap akan dilakukan permintaan keterangan saksi atau tidak," pungkasnya.