Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Gayus

Penyelidikan Kasus Gayus Berawal dari Laporan Hasil Analisa PPATK

Dalam perjalanannya usai menerima LHA (Laporan Hasil Analisa) PPATK itu, penyidik pun memblokir rekening Gayus senilai Rp 25 miliar

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto Penyelidikan Kasus Gayus Berawal dari Laporan Hasil Analisa PPATK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana kasus mafia pajak Gayus Tambunan (kiri) saat akan menjalani sidang perdana dalam kasus penyuapan dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2011). Gayus menjadi tersangka atas kepemilikan uang Rp 74 miliar dan Rp 28 miliar yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana. Namun, Sidang yang rencananya akan digelar untuk pembacaan dakwaan ditunda karena terdakwa dalam kondisi kurang sehat. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelidikan kasus korupsi dan pencucian uang Gayus Tambunan ternyata berawal dari laporan hasil analisa Pusat pelaporan analisa dan transaksi keuangan (PPATK). Demikian diungkapkan oleh AKBP Mardiyani, mantan penyidik madya di Bareskrim Polri, kala bersaksi untuk terdakwa kasus korupsi Jaksa nonaktif, Cirus Sinaga.

"LHA menjelaskan jika saudara Gayus diduga melakukan tindak pidana pencucian uang terkait dengan kepemilikan sejumlah rekening di beberapa bank. Tapi waktu itu seingat saya jumlahnya belum sampai Rp 25 miliar. Dari situ penyidik membuat administrasi penyidikan," katanya di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/8/2011).

Dalam perjalanannya usai menerima LHA (Laporan Hasil Analisa) PPATK itu, penyidik pun memblokir rekening Gayus senilai Rp 25 miliar. Diungkapkan Mardiyani, transaksi mencurigakan atas nama Gayus itu, terpencar dalam 23 rekening. Semua transaksi penarikan dan penyetoran, kata Mardiyani, dilakukan oleh Gayus. "Kecuali dua transaksi, yang dari PT Megah Cipta Jaya Garmindo yang Rp 370 juta dan yang dari Roberto Santonius yang Rp 25 juta," ucapnya.

Transaksi dari Roberto, kata Mardiyani, diketahuinya sebagai transaksi pengembalian pinjaman uang. Mardiyani sendiri mengaku yakin Gayus sudah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. "Karena dia bohong terus. Keterangan yang satu dan yang lain nggak bersesuaian. Makanya asumsi kita itu dapat dari korupsi," katanya.

Soal dasar penyelidikan kasus Gayus itu pun dibenarkan oleh Kombes Pol Pambudi Pamungkas. "Pertama menginformsikan kepada penyidik adanya transkasi mencurigakan yang dilakukan Gayus. Kurang lebih Rp4,4 M. Seorang pegawai negeri menerima di rekeningnya segitu itu mencurigakan. Penyidik lalu melakukan penyelidikan. Minta rekening koran di Bank BCA dan Panin. Yang kebanyakan adalah setoran langsung ke si Gayus," paparnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved