Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Gayus

Jaksa Minta Pengacara Tak Bawa Kasus Gayus ke Ranah Politik

Pada tanggapannya jaksa pun mengkritisi pernyataan Hotma Sitompul, penasihat hukum Gayus Tambunan, agar tak membawa ke ranah politik

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto Jaksa Minta Pengacara Tak Bawa Kasus Gayus ke Ranah Politik
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2011). Gayus kembali menjadi terdakwa terkait perkara penerimaan suap sebesar Rp 925 juta dari Roberto Santonius untuk pengurusan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart, diduga melakukan penyuapan petugas rutan Brimob agar dapat keluar masuk tahanan, dan diduga melakukan pencucian uang karena menempatkan uang hasil korupsi senilai Rp 28 miliar dalam rekening bank serta Rp 74 miliar dalam safe deposit box (SDB). (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung menolak nota keberatan yang diajukan penasihat hukum Gayus Tambunan secara keseluruhan. Jaksa bersikukuh surat dakwaan yang disusun mereka telah memenuhi syarat formil dan materil, yang di antaranya telah disusun secara cermat, lengkap dan jelas.

"Kami meminta Majelis Hakim untuk melanjutkan persidangan," kata Jaksa Uung Abdul Syakur saat membacakan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (1/8/2011).

Dalam tanggapannya jaksa bersikukuh telah menggambarkan dengan jelas dan cermat pemberian sejumlah uang dari konsultan pajak PT Metropolitan Retailmart Roberto Santonius kepada Gayus Tambunan. Keberatan penuntut umum terkait dakwaan yang hanya mendasarkan pada pengakuan terdakwa mengenai pemberian sebesar 500 ribu dollar AS, ditolak oleh mereka.

"Pembuatan surat dakwaan oleh penuntut umum didasarkan berkas perkara yang didalami berisi alat bukti keterangan tersangka, keterangan saksi, dan keterangan ahli. Dengan demikian penuntut umum tidak hanya menggunakan keterangan tersangka saja,” ucap Uung.

Mengenai eksepsi penasihat hukum yang menyangkal Gayus memiliki wewenang mempengaruhi putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyidangkan keberatan banding PT Metropolitan Retailmart, Uung menolak mengomentarinya lantaran telah masuk pokok perkara. Keberatan itu, kata Uung, sebaiknya diuji dalam proses pembuktian di persidangan.

Dalam tanggapannya, jaksa juga enggan menanggapi keberatan penasihat hukum terkait dugaan penyuapan yang dilakukan Gayus terhadap sejumlah penjaga rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Jaksa menganggap keberatan itu sudah memasuki pokok materi perkara yang harus dibuktikan kebenarannya di persidangan.

Pada tanggapannya jaksa pun mengkritisi pernyataan Hotma Sitompul, penasihat hukum Gayus Tambunan, yang meminta agar jaksa tidak mengarahkan persidangan kasus ini menjadi sebuah peradilan sesat. Menurut jaksa, mereka justru ingin kasus ini dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Oleh karenanya, jaksa balik meminta agar penasihat hukum tidak "mambawa" persidangan kasus ini ke ranah politik. "Kami minta dengan hormat kepada penasihat hukum agar tidak dibawa ke ranah politik," ucapnya.

Untuk diketahui, Gayus didakwa empat dakwaan sekaligus oleh jaksa pada Kejaksaan Agung. Pertama, Gayus didakwa telah menerima suap dari PT Metropolitan Retailmart, PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Arutmin. Gayus juga didakwa melakukan gratifikasi atas kepemilikan uang dan logam mulia di safe deposit box milik Milana Anggraeni di Bank Mandiri Kelapa Gading.

Pada dakwaan ketiga, Gayus diduga telah melakukan pencucian uang. Uang yang ia peroleh dari perusahaan-perusahaan tersebut disimpan seolah-olah tidak berasal dari uang suap. Sementara dakwaan terakhir, Gayus didakwa menyuap kepala Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Kompol Iwan Siswanto sebesar Rp 264 juta agar mengizinkannya keluar tahanan selama 78 hari. Sidang Gayus akan dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved