Kasus Sisminbakum
Yusril: Biarkan MAKI Dengan Kejaksaan Agung Saling Memaki
Mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra yang menjadi tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra yang menjadi tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) menanggapi gugatan praperadilan HMI dan MAKI kepada Kejaksaan Agung.
"Makin banyak yang menggugat praperadilan Kejaksaan Agung, makin bagus. Semua itu urusan mereka dan saya tak ambil pusing," kata Yusril dalam rilisnya, Jumat (29/7/2011).
Diketahui, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi) melayangkan gugatan kepada Kejaksaan Agung terhadap dugaan penghentian kasus Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo.
"Saya hanya menganggap HMPI MPO dan MAKI itu ngawur. Karena itu biar saja mereka berhadapan dengan Kejagung. Untuk apa saya terilbat," kata Yusril.
Yusril menjelaskan selama ini yang dia ketahui mengenai kasusnya sudah P-21 atau lengkap. Kalau demikian penyidikan sudah selesai sejak lama. Namun munculnya putusan Mahkamah Agung yang melepaskan Romli dari segala dakwaan, membuat Kejaksaa Agung seperti linglung tidak tahu harus berbuat apa.
"Kalau HMI MPO mau menggugat Kejagung itu terserah mereka. Kalau MAKI mau menggugat pula, saya takkan memaki mereka. Biar saja MAKI saling memaki dengan Kejagung. Saya cukup jadi penonton" ujar Yusril.
Yusril juga menuturkan takkan mempermasalahkan apakah gugatan MAKI itu "ni bes in idem" atau tidak. "Siapa tahu ilmu hukum Boyamin (Koordinator MAKI) sakti mandraguna, sehingga akibat makiannya, Jaksa Agung Basrief dia bikin kalah di pengadilan" kata Yusril.
Meskipun demikian, Yusril meluruskan bahwa tersangka Sisminbakum tinggal dia dan Hartono. "Itu tidak betul. Ada nama lain, Ali Amran Jannah, Ketua Koperasi Pengayoman," ujarnya.
Namun menurutnya, karena Ali Amran tak punyai nilai jual politis, namanya tak pernah disebut-sebut media massa. Yusril juga mengatakan dia sudah membaca berulang-ulang semua putusan pengadilan, baik Yohanes, Romli, Zulkarnaen Yunus maupun Syamsudin Manan Sinaga. Namun, dia tidak menemukan satupun dari putusan itu yang menyatakan dirinya salah.
"itu hanya bualan Bonyamin saja, supaya jualannya laku di publik" tuturnya.
Apalagi, dakwaan terhadap Syamsudin, kata Yusril, yang memang nyata-nyata terpisah dari para terdakwa yang lain. Dalam penilaian Yusril, MAKI seakan LSM yang sudah lama mati karena tak pernah kedengaran suaranya mendesak supaya kasus Bank Century, Pengadaan IT KPU, Pengemplangan Pajak sampai dugaan Korupsi di tubuh Partai Demokrat dengan tokoh sentral Nazaruddin, yang beritanya begitu menyita perhatian publik.
"Tiba-tiba MAKI seperti bangkit dari kuburan dan sekonyong-konyong mempraperadilankan Kejagung agar kasus saya dilimpahkan ke Pengadilan" imbuhnya.