Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Gayus

Hadapi 4 Dakwaan, Gayus Terancam 20 Tahun Penjara

Gayus Tambunan, hari ini (25/7/2011), menerima empat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam beberapa kasus tindak pidana korupsi

Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto Hadapi 4 Dakwaan, Gayus Terancam 20 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana kasus mafia pajak Gayus Tambunan (tengah) menjalani sidang perdana dalam kasus penyuapan dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2011). Gayus menjadi tersangka atas kepemilikan uang Rp 74 miliar dan Rp 28 miliar yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana. Namun, Sidang yang rencananya akan digelar untuk pembacaan dakwaan ditunda karena terdakwa dalam kondisi kurang sehat. (tribunnews/herudin)

Laporan wartawan tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Gayus Tambunan, hari ini (25/7/2011), menerima empat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam beberapa kasus tindak pidana korupsi.

Dalam dakwaan, pertama, Gayus dituding menerima uang suap dari Robertus Santonius, Konsultan Pajak PT Metropolitan Retailmart, sebesar Rp 925 juta untuk memenangkan keberatan pihaknya di tingkat banding.

Selain itu Gayus juga menerima uang dari Alif Kuntjoro, sebesar 3,5 Juta USD, untuk pengurusan pajak tiga perusahaan, PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Arutmin. Gayus didakwa menggunakan Pasal 12 B ayat 1 dan 2 subsider Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 12 B ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa Uung Abdul Syukur, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2011).

Dakwaan kedua Gayus, beber Jaksa yakni kepemilikan uang senilai 659.800 USD dan 9,68 juta SD yang diduga sebagai gratifikasi. Uang tersebut ditemukan penyidik tersimpan dalam safe deposit box di Bank Mandiri, Kelapa Gading. Atas perbuatannya itu Gayus didakwa
mengacu Pasal 12 B ayat 1 dan 2 subsider Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Penerimaan uang tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar jaksa Uung.

Atas kepemilikan uang miliaran rupiah itu Gayus juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Penghasilan bersih terdakwa Gayus selaku penelaah keberatan di Ditjen pajak pada tahun 2008 sebesar Rp 9,2 juta sedangkan pada tahun 2004 sebesar Rp9,5 juta," terang Uung.

Sementara dalam dakwaan keempat, Gayus diduga telah memberikan suap kepada sejumlah polisi yang bertugas di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Salah satunya yakni Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Kompol Iwan Siswanto yang diberikan uang seluruhnya mencapai Rp 264 juta.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar Gayus bisa diberi kemudahan untuk meninggalkan sel tahanan. "Atas kemudahan yang diberikan Kompol Iwan Siswanto selaku Kepala Rutan Jakarta Pusat pada Mako Brimob membiarkan terdakwa Gayus keluar dari sel tahanan sejak Juli 2010 sampai 6 November 2010 selama kurang lebih 78 hari," papar Uung.
Atas dakwaan itu Gayus terancam hukuman penjara 20 tahun.

Usai pembacaan surat dakwaan, Tim Kuasa Hukum Gayus meminta kepada Majelis Hakim untuk menyampaikan tanggapannya terhadap dakwaan kejaksaan. Selepas mendengarkan tanggapan Kuasa Hukum Gayus, Majelis Hakim yang diketuai oleh Suhartoyo, menunda sidang hingga Senin (1/8/2011).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved