Selasa, 7 Oktober 2025

Sidang Gayus Tambunan

Gayus Tak Mengerti Dakwaan Jaksa

Selepas mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa kasus dugaan suap, pencucian uang, dan gratifikasi,

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Gayus Tak Mengerti Dakwaan Jaksa
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana kasus mafia pajak Gayus Tambunan berada di ruang tunggu sebelum menjalani sidang perdana dalam kasus penyuapan dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2011). Gayus menjadi tersangka atas kepemilikan uang Rp 74 miliar dan Rp 28 miliar yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana. Namun, Sidang yang rencananya akan digelar untuk pembacaan dakwaan ditunda karena terdakwa dalam kondisi kurang sehat. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selepas mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa kasus dugaan suap, pencucian uang, dan gratifikasi, Gayus HP Tambunan, mengaku tidak mengerti dakwaan yang dialamatkan Jaksa kepadanya.

"Saya tidak mengerti pak, sebagian besar yang diceritakan JPU dalam dakwaan bukan yang saya alami," tutur Gayus dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2011), siang.

Mendengar pernyataan Gayus, Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, meminta Gayus menjelaskan, mana uraian dakwaan yang ia belum mengerti.

"Saya kesananya bingung setiap sidang kenapa dakwaan ke saya harus subsider komulatif," jawab Gayus.

Menilai sudah masuk materi perkara, Suhartoyo menyarankan Gayus menyampaikan keberatannya tersebut melalui Kuasa Hukumnya.

"Kalau itu sebaiknya diberikan pada kuasa hukumnya," ucap Suhartoyo.

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU hari ini, membacakan surat dakwaan mereka terhadap Gayus Tambunan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Jaksa mendakwa gayus dengan dakwaan berlapis, berjumlah empat buah, atas tuduhan menerima suap, gratifikasi, pencucian uang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved