Si Seksi Pembobol Citibank
Kejari Janji Berkas Suami Malinda Dee Selesai 20 Hari Kerja
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, berjanji jaksa peneliti akan secepatnya menyerahkan tiga berkas tersangka
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, berjanji jaksa peneliti akan secepatnya menyerahkan tiga berkas tersangka terkait kasus Malinda Dee ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ketiga tersangka tersebut yakni suami siri Malinda, Andhika Gumilang, Adik Malinda, Visca Lovitasari beserta suaminya Ismail Bin Janim.
"Secepatnya, kita ada waktu 20 hari untuk kewenangan kejaksaan melakukan penahanan serta persiapan pembuatan dakwaan dan sebagainya," kata Masyhudi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (21/7/2011).
Masyhudi menjelaskan, dakwaan para tersangka dapat rampung selama satu minggu saja, maka pihaknya akan segera melimpahkan ke pengadilan.
"Tetapi kalau 1 minggu tidak selesai ya, dua minggu kita usahakan tidak boleh lebih dari 20 hari," ujarnya.
Menurut Mashyudi, pihaknya tidak pernah melimpahkan dakwaan melebihi batas waktu yang telah ditetapkan.
"Masalah penahanan biasanya kalau mendadak juga pengadilan tidak bisa," ujarnya
Diketahui, Malinda diduga menggelapkan dana nasabah Citibank sebesar Rp 16 miliar. Andhika Gumilang diduga ikut mendapatkan dana dari istri sirinya yakni dokumen, kendaran Mitshubisi Pajero dan Honda CRV serta satu unit Apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan.
Sementara hasil penelusuran kepolisian, diketahui terdapat lima dari 41 transaksi di rekening adik Malinda Dee, Visca, terindikasi berasal dari rekening tiga nasabah Citibank yang dibobol Malinda. Lima transaksi di rekening Visca itu senilai Rp 1,6 miliar.
Visca terindikasi mengetahui, jika uang yang ditampung di rekeningnya berasal dari hasil Malinda membobol Citibank. Kepolisian menetapkan sebagai tersangka dan menangkap Visca di kantornya, dekat kantor Citibank Landmark, pada Kamis (28/4/2011). Menyusul suami Visca, Ismail, juga ditangkap dari kantornya dengan sangkaan yang sama.
Andhika beserta kedua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 6 UU no 25 th 2003 tentang tindak Pidana Pencucian Uang dan juga pasal 6 ayat 1 UU no 8 th 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Rencananya ketiga tersangka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.