Kasus Gayus
Gayus Tambunan Janji Buka-bukaan di Panja Mafia Hukum
Terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan berjanji akan mengungkapkan siapa saja yang terlibat dalam perkara mafia hukum dan pajak.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan berjanji akan mengungkapkan siapa saja yang terlibat dalam perkara mafia hukum dan pajak. Rencananya, ia akan mengatakan seterang-terangnya hal tersebut di hadapan Komisi III DPR, termasuk mengenai atasannya yang terlibat.
"Apa pun pertanyaan yang akan diajukan Insya Allah kita jawab,"ujar Gayus saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/7/2011).
Gayus sendiri saat baru saja tiba di gedung DPR untuk memenuhi agenda rapat Panja Mafia Hukum enggan menanggapi pertanyaan wartawan menyoal siapa saja yang terlibat kasus mafia hukum dan mafia pajak. "Nanti ya sekalian, tergantung pertanyaannya," ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Gayus Tambunan divonis tujuh tahun penjara. Pegawai pajak golongan III A itu terbukti melakukan praktik mafia hukum dan mafia pajak serta menerima uang dari pekerjaan ini.
Selain hukuman penjara, Gayus juga harus membayar denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa meminta hakim Gayus dihukum 20 tahun penjara. Selain tuntutan 20 tahun itu, Gayus juga dituntut membayar denda Rp 500 juta dan subsidair enam bulan penjara.
Gayus ditahan sejak 1 April 2010. Saat itu dia ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Penahanan ini dilakukan setelah Gayus 'ditangkap' penyidik dari Mabes Polri dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Singapura pada 30 Maret 2010.
Gayus kabur ke Singapura karena diduga terlibat dalam sejumlah kasus mafia pajak dan mafia hukum. Jaksa mendakwa Gayus dengan empat pasal berlapis. Pertama Gayus dijerat dengan pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi. Dia diduga memperkaya diri sendiri.
Kedua, menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1. Dia dituding menyuap penyidik Mabes Polri M Arafat Enanie, Sri Sumartini, dan Mardiyani.
Ketiga, Gayus dijerat pasal 6 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi karena telah memberikan sejumlah uang sebesar 40.000 dolar Amerika kepada Hakim Muhtadi Asnun, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang.
Keempat, Gayus dijerat dengan pasal 22 Jo pasal 28 Undang-undang tindak pidana korupsi. Dalam pledoinya Gayus membantah semua tuduhan itu.
Kasus Gayus terus berkembang. Pada awal November 2010, Gayus diketahui keluar dari Rutan Brimob. Gayus yang mengaku izin pulang ke rumahnya, malah melancong ke Bali. Dia menyaksikan pertandingan turnamen tenis internasional bersama dengan istrinya, Milana Anggraieni. Saat pergi ke Bali, Gayus menyaru dengan nama Sony Laksono.
Demi melempangkan jalan ke Bali itu, Gayus diduga telah menyuap sembilan petugas Rutan Mako Brimob. Lantaran pelesir ke Bali itu, Gayus pun kemudian dijerat dengan kasus baru, dugaan penyuapan dan kemudian dia dipindah ke Rutan Cipinang.
Belakangan Gayus yang dijaga ketat di Mako Brimob itu, juga pelesir ke Hongkong, China, Singapura, dan Malaysia. Untuk pergi ke sejumlah negara itu, Gayus menggunakan paspor atas nama Sony Laksono.
Gayus pun kini menjadi tersangka dalam pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono. Yang terbaru, polisi juga menemukan sebuah foto paspor dari negara Guyana yang diduga Gayus Tambunan.