Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Sisminbakum

Dihardik Goblok, Jaksa Agung Pastikan Kasus Sisminbakum Berlanjut

Jaksa Agung Basrief Arief tidak khawatir atas ancaman pidana serta dihujat dengan kata-kata goblok saat tangani perkara Sisminbakum

Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Dihardik Goblok, Jaksa Agung Pastikan Kasus Sisminbakum Berlanjut
/TRIBUNNEWS.COM/MBR/FELIX JODY K.
Jaksa Agung Basrief Arief (kanan) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Senin (18/07/2011). (TRIBUNNEWS.COM/MBR/FELIX JODY K).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief tidak khawatir atas ancaman pidana serta dihujat dengan kata-kata goblok. Hal itu dikatakannya menanggapi pernyataan Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra atas surat pencekalan yang diterbitkan Jaksa Agung terkait kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

"Saya tak goncang sekalipun dibilang goblok, bahkan ada salah satu media yang bilang saya akan dipidana, semua akan saya layani. Kan di atas langit ada langit," imbuh Jaksa Agung Basrief Arief, Rabu (20/7/2011).

Basrief mengatakan proses penanganan kasus Sisminbakum masih dalam pengkajian jaksa penyidik. Dia berharap agar kasus tersebut tidak berlarut-larut. "Penegakan hukum harus mengejar kebenaran materiil," katanya.

Meski dinilai pengkajian tersebut terkesan berlarut-larut karena sejak tahun 2010 belum selesai. Namun pihaknya mengejar aspek pidana tersebut. "Ketika sistem atau kebijakan Sisminbakum itu sudah diterbitkan atau dilahirkan dalam pelaksanaanya apakah juga ada perbuatan yang menyimpang," ujarnya.

Walaupun Basrief, tidak menyebutkan nama orang yang menyatakan dia goblok, namun sebelumnya Yusril sempat menyatakan hal tersebut saat status pencekalannya diperpanjang Kejaksaan Agung.

Seperti diketahui, pertentangan ini mencuat saat Jaksa Agung memperpanjang cekal terhadap dua tersangka kasus sisminbakum yakni Yusril bersama mantan komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesudibjo terhitung 26 Juni 2011.

Saat itu dasar hukum pencekalan Yusril dan Hartono, kejagung menggunakan aturan yang lama yakni UU Keimigrasian No 9 Tahun 1992, bukan UU yang baru yakni No 6 Tahun 2011

Yusril lalu mendatangi DPR dan menyebutkan Basrief serta Menkumham Patrialis Akbar dengan kata-kata tersebut.

"Dua petinggi hukum (Basrief dan Patrialis) cekal saya pakai UU yang sudah dihapus? Tak bisa lain, kedua orang ini goblok!" katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved