Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Prita Mulyasari

Todung Mulya Lubis Sarankan Prita Ajukan PK

Todung Mulya Lubis mendukung rencana Prita Mulyasari mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Todung Mulya Lubis Sarankan Prita Ajukan PK
TRIBUNNEWS.COM/BIAN H
Todung Mulya Lubis.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum, yang juga merupakan pengacara ternama, Todung Mulya Lubis mendukung rencana Prita Mulyasari mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Menurut Todung keputusan MA memenangkan kasasi JPU merupakan tindakan yang sangat tidak adil. Dengan menghukum Prita menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, menurut Todung MA telah membungkam hak kritik dan hak untuk melakukan koreksi seorang warga negara.

"Oleh karena itu memang harus segera mengajukan PK peninjauan kembali, tidak boleh tidak," tutur Todung saat ditemui wartawan selepas acara diskusi bertajuk Menolak Pengesahan RUU Intelejen oleh Parlemen dan Perombakan Total RUU Keamanan Nasional, di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Minggu, (10/7/2011).

Menurut Todung, sah-sah saja, mengkritisi layanan rumah sakit seperti yang dilakukan oleh Prita, karena sudah dirugikan dalam layanan yang diberikan rumah sakit tersebut. Dengan demikian Todung berpendapat Prita tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

"Saya sedih ya, dengan hal itu, Prita menurut saya tidak salah, Prita kan hanya untuk mengkritik management rumah sakit yang merugikan kepantingan pasien, lalu kemudian dia menggunakan media online untuk itu, dan menurut saya sah-sah saja karena media itu kan terbuka untuk publik," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni International, Alam Sutera, Tangerang. Pada 29 Desember 2009 lalu, Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara.

Prita dinyatakan tak terbukti telah melakukan pencemaran nama baik dengan menulis email. Kini, MA memenangkan jaksa di tingkat Kasasi. Sementara kasus perdatanya, malah MA memenangkan perdata Prita terhadap Rumah Sakit Omni International.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved