Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Prita Mulyasari

MA Tolak Kasasi, Prita Bakal Dipenjara Lagi

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Prita Mulyasari.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto MA Tolak Kasasi, Prita Bakal Dipenjara Lagi
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Prita Mulyasari. MA menilai Prita bersalah menyebarkan kritik terhadap RS Omni Internasional melalui internet.

Berdasarkan situs MA, putusan tersebut dikeluarkan pada 30 Juni 2011 dengan nomor perkara 822 K/PID.SUS/2010. Majelis Hakim diketuai oleh Imam Harjadi serta anggota M Zaharuddin Utama dan Salman Luthan.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Chaerul Amir mengatakan pihaknya belum dapat menentukan langkah selanjutnya. Pasalnya, pihaknya belum mendapatkan salinan putusan resmi dari MA.

"Karena kami baru melihat informasi dari internet. Namun demikian kami untuk pastinya akan memperoleh dulu putusan yang asli dari MA," kata Chaerul ketika dihubungi wartawan, Jumat (8/7/2011).

Setelah putusan tersebut diperoleh, kata Chaerul, pihaknya akan mengambil langkah-langkah eksekusi. Chaerul menjelaskan jaksa menuntut selama 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Namun Majelis Hakim menyatakan Prita bebas.

"Sekarang di tingkat kasasi, permohonan Jaksa dikabulkan. Jadi kita lihat dulu bagaimana keputusan MA baru kita lakukan langkah selanjutnya," ujarnya.

Kini, Kejaksaan Tinggi Tangerang sedang berkoordinasi dengan PN Tangerang untuk menadapatkan salinan putusan tersebut.

Sebelumnya, pada Juni 2009, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas Prita Mulyasari  atas dakwaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Pertimbangan majelis hakim saat itu karena UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang didakwakan ke Prita belum berlaku efektif.  

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved