Kasus Sisminbakum
Cekal Yusril Diubah dari Setahun Menjadi Enam Bulan
Pencekalan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra yang sedianya ditetapkan selama satu tahun kini,
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencekalan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra yang sedianya ditetapkan selama satu tahun kini, diperpendek oleh Jaksa Agung selama 6 bulan saja.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar saat ditemui wartawan di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (28/6/2011).
"Tadi malam Jaksa Agung sudah komunikasi dengan saya. Hari ini menurut Jaksa Agung akan diubah yang 1 tahun menjadi 6 bulan. Kami prinsipnya terima saja, mereka minta 6 bulan ya 6 bulan. Jaksa telepon saya tadi malam," ungkapnya.
Ia juga mengimbau agar menghormati sikap dari mantan Menteri Hukum dan HAM ini. Karena Yusril, imbuh Patrialis, bagian dari warga negara yang mempunyai hak di negara ini.
"Jadi kalau beliau mengatakan seperti itu, haknya dilanggar, negara tidak usah malu-malu untuk melakukan perubahan, apalagi pak Yusril kan profesor, jadi dia tau betul ya kita hormati, akhirnya kita laksanakan perubahan itu, ga ada yang sulit kan dinegara ini," tuturnya.
Ia pun mengimbau, agar melihat permasalahan ini secara clear. Menurutnya, imigrasi itu melaksanakan tugas sesuai dengan permintaan. "Pertama sesuai permintaan dari Kejagung. UU imigrasi kita no 6 tahun 2011 itu memerlukan yang namanya peratutan pemerintah, dan itu disiapkan dalam waktu satu tahun sejak UU itu disahkan, jadi kalau Kejaksaan minta 1 tahun dan kami melaksanakan 1 tahun itu masih dalam koridor yang benar karena peraturan pemerintahnya belum ada," tukasnya.