Kasus Sisminbakum
Patrialis Belum Terima Permohonan Perpanjangan Cekal Yusril
Menteri hukum dan HAM Patrialis Akbar mengaku belum melihat dan membaca surat permohonan perpanjangan pencegahan Yusril

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri hukum dan HAM Patrialis Akbar mengaku belum melihat dan membaca surat permohonan perpanjangan pencegahan Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo dari Kejaksaan Agung.
"Wah saya belum baca tuh. Biasanya sih ke saya diserahkan," ujarnya di Gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat (24/6/2011).
Namun dipastikannya, sebagai eksekutor, pihaknya sudah tentu akan memuluskan dan melaksanakan permintaan itu.
Senada dengan Patrialis, Direktur Jenderal Imigrasi Bambang Iriawan pun mengaku belum melihat dan membaca surat permohonan perpanjangan pencekalan kedua tersangka kasus Sisminbakum itu. Dia mengaku tak tahu apakah surat permohonan itu sudah masuk ke ruang kerjanya atau belum.
"Tapi kalau ada permintaannya tentu langsung dilaksanakan," tuturnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com.